KPU harus menindak tegas terhadap peserta pilkada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta KPU segera mengkaji aturan yang memperbolehkan konser musik dalam Pilkada Serentak 2020 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.

"KPU segera mengkaji PKPU No. 10/2020 tersebut untuk disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 untuk mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan mematuhi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Bamsoet mendorong KPU tegas terhadap kandidat calon kepala daerah (cakada) untuk tidak membuat acara yang melibatkan orang banyak atau kerumunan orang dalam kampanye pilkada.

Baca juga: Puan minta KPU-Bawaslu sosialisasikan protokol kesehatan pada pilkada

Baca juga: Puan: Cakada gunakan cara kreatif sampaikan visi-misi di Pilkada 2020


Menurut dia, acara dengan melibatkan orang banyak dan kerumunan itu akan menjadikan kluster baru penyebaran COVID-19.

"KPU harus menindak tegas terhadap peserta pilkada yang melakukan pelanggaran dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Bamsoet juga meminta partai politik dan massa pendukung cakada dapat mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam mengikuti program kandidat yang didukungnya, terutama dalam pelaksanaan kampanye.

Selain itu, dia meminta KPU dan panitia pelaksana pilkada selektif terhadap acara masing-masing kontestan agar tidak ada unsur keberpihakan kepada salah satu peserta pilkada.

Langkah itu, menurut dia, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan asas pelaksanaan pemilu yang jujur, bersih, dan terbuka.

Baca juga: Mendagri: Jangan ada lagi pengumpulan massa pada tahapan pilkada

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020