Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizard, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata pimpinan majelis hakim, Artha Theresia.

Majelis hakim menyatakan terdakwa turut serta menganjurkan pembunuhan berencana dan dikenaiPasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 55 ayat 2 kesatu jo Pasal 340 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Williardi Wizard, Satrawan Paparangi, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Seharusnya kalau hakim ragu dengan putusan itu, maka lebih baik membebaskan klien saya," katanya.

Sementara itu, sidang vonis Antasari Azhar sampai berita ini masih berlangsung. (*)

R021/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010