Aplikasi ini merupakan gabungan berbagai fitur yang ada di e-Samsat
Jakarta (ANTARA) - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan secara daring yang diberi nama Si Ondel atau Samsat Online Delivery bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65.

"Aplikasi ini merupakan gabungan berbagai fitur yang ada di e-Samsat, mulai dari pembayaran pajak tahunan sampai dengan pengesahan STNK," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa.

Sambodo menjelaskan aplikasi Samsat Online Delivery ini akan memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan secara daring dengan tanda bukti bayar akan dikirimkan secara langsung kepada pemilik kendaraan.

"Kenapa dinamakan Samsat Online Delivery? Karena pembayarannya secara 'online' kemudian bukti pembayaran berupa tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran akan dikirim ke rumah," tambahnya.

Baca juga: BNNK Temanggung luncurkan aplikasi "Hallo" mudahkan layanan masyarakat

Kemudian sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik kendaraan akan menerima lembar tanda bukti pembayaran serta stiker tanda bukti pembayaran yang bisa ditempelkan di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak. Pembayarannya secara 'online' maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," sambung Sambodo.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah bekerja sama dengan salah satu perusahaan jasa pengiriman untuk pengiriman tanda bukti pembayaran kendaraan.

Kemudian untuk menjamin keamanan bagi pemilik kendaraan, aplikasi tersebut akan dilengkapi dengan "barcode" berjenis "QR code" yang hanya bisa dipindai oleh pemilik kendaraan maupun kurir yang berhak mengantar tanda bukti pembayaran kendaraan.

Sambodo juga menyebut aplikasi ini sebagai jawaban pihak kepolisian bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tetap memenuhi kewajiban pajaknya.

"Aplikasi ini sebagai jawaban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini dan memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta yang serba cepat dan dinamis dan bisa mengakses informasi layanan masyarakat secara online," ujarnya.

Aplikasi sementara hanya bisa digunakan oleh pengguna ponsel pintar berbasis Android.

Dalam pelayanan ini, pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan sembilan bank. Bank itu antara lain Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.

Baca juga: Aplikasi pembayaran zakat terhubung aplikasi perpajakan
Baca juga: Aplikasi Jarvis untuk pantau kerja tim lapangan saat pandemi

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020