Jakarta (ANTARA) - KPK, Rabu, memanggil Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu mengatakan Wagimin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DSA," kata Fikri.

Desi bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus subkontraktor fiktif tersebut, yaitu mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.

Baca juga: KPK konfirmasi dua tersangka soal kontrak Waskita dengan subkontraktor

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan lima tersangka kasus subkontraktor fiktif

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020