Sebenarnya kami akan mendaftarkan 150 ribu buruh tani dan petani penggarap, namun hingga saat ini baru 36 ribu orang petani yang telah memenuhi syarat administrasi yaitu KTP
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 36 ribu buruh tani dan petani penggarap di wilayah tersebut.

Pemberian jaminan sosial itu juga memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai “Pemrakarsa dan Penyelenggara Perlindungan Program JAMSOSTEK kepada Petani Terbanyak” yang tercatat dengan nomor No. 9650/R.MURI/IX/2020, menurut keterangan BPJAMOSTEK yang diterima di Jakarta, Kamis.

"Sebenarnya kami akan mendaftarkan 150 ribu buruh tani dan petani penggarap, namun hingga saat ini baru 36 ribu orang petani yang telah memenuhi syarat administrasi yaitu KTP, karena banyak dari mereka yang ragu untuk mencantumkan profesi petani di KTP mereka. Oleh karena itu saya menghimbau agar jangan pernah merasa ragu dan takut menjadi petani, karena sudah dilindungi oleh BPJAMSOSTEK," kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Jaminan sosial itu diberikan karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian dengan bekerja sebagai buruh tani dan petani penggarap. Keberadaan mereka menjadi sangat penting guna menjaga stabilitas kebutuhan pangan dan meningkatkan perekonomian di Sulawesi Utara.
Baca juga: BPJAMSOSTEK terima 89.454 rekening penerima BSU di Sulut

Kedua profesi itu sendiri tergolong sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang perlindungannya dicover oleh APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Pemberian itu bukan kali pertama dilakukan, Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK sebelumnya juga memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada 35.000 pekerja lintas agama yang juga memecahkan rekor MURI pada 2018.

"Profesi di bidang pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang sangat besar, oleh karena itu perlindungan jaminan sosial menjadi hal krusial yang harus dimiliki para petani. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah mempercayakan perlindungan para petani di wilayahnya kepada BPJAMSOSTEK," ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto.

Perlindungan yang diberikan kepada buruh tani dan petani penggarap adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga bulan Desember 2020, dan sesuai Peraturan Gubernur perlindungan tersebut akan terus dianggarkan setiap tahunnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-BPS lindungi tenaga SP2020 di Sulut

Adapun manfaat dari JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

"Semoga dengan diberikan perlindungan ini, petani di wilayah Sulawesi Utara dapat bekerja lebih tenang, produktivitas meningkat sehingga mampu membantu pemulihan ekonomi nasional yang terkena imbas pandemi COVID-19," ujar Agus.
Baca juga: Ribuan THL/nonASN Minahasa Selatan dijamin BPJAMSOSTEK

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020