Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan dirinya terbuka dalam penyelidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang dalam prosesnya Bareskrim Polri menemukan unsur dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

"Untuk kasus kebakaran, kami selalu terbuka dan sejak awal kami sudah membuat posko bersama mengungkap ini. Dan saya bersyukur yang disampaikan Kabareskrim memang harus ditemukan (pelakunya)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI secara fisik dan virtual di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Penyidik minta keterangan ahli dari IPB & UI ungkap kebakaran Kejagung

Dia mengatakan sejak awal peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan, institusinya bersama Bareskrim dan Labfor Polri membentuk posko bersama tetap berjalan hingga saat ini untuk saling koordinasi.

Menurut dia, institusinya terbuka dalam mengusut kasus kebakaran tersebut untuk menemukan siapa pelakunya, apakah peristiwa itu disengaja atau tidak.

"Silahkan (tindak) anggota kami kalau memang melakukan itu dan akan kami serahkan dan tindak tegas, itu komitmen kami," ujarnya.

Jaksa Agung membantah kalau Gedung Kejaksaan yang terbakar tersebut menjadi tempat penyimpanan barang bukti perkara-perkara yang ditangani Kejaksaan.

Baca juga: Junimart: Dugaan pembakaran Kejagung bisa turunkan kepercayaan publik

Menurut dia, di Gedung Utama Kejaksaan yang terbakar tersebut itu merupakan tempat Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin), Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), ruang kerja Jaksa Agung, dan Wakil Jaksa Agung.

"Jadi semua di-'back-up' secara elektronik, untuk barang bukti dan berkas perkara ada di gedung pidana khusus, di Gedung Bulat, dan perkara pidana umum ada di gedung belakang Kejaksaan," katanya.

Burhanuddian menegaskan semua barang bukti sama sekali tidak tersentuh api sehingga dirinya menjamin berkas perkara siapapun aman.

Baca juga: LPSK siap lindungi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020