Jangan sampai ada kebijakan berpotensi besar dibatalkan akibat tidak cermat dalam penetapan suatu keputusan dan/atau tindakan.
Tanjungpinang (ANTARA) - Dua hari menjelang Hari Ulang Tahun Ke-18 Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Isdianto mengeluarkan kebijakan yang melegakan tenaga harian lepas (THL).

Isdianto beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai Calon Gubernur Kepri menyampaikan kebijakan tersebut seolah-olah sebagai kado HUT Kepri untuk sekitar 1.400 THL. Kado yang diteken Sekda Kepri pada tanggal 22 September 2020 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1128/2020 diserahkan secara simbolis kepada 10 THL.

"Kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih saya kepada THL yang sudah bekerja keras minimal selama 5 tahun," kata Isdianto, baru-baru ini.

Uniknya, keputusan pengangkatan THL sebagai PTT tersebut baru berlaku 1 Januari 2021 atau setelah hampir sebulan pelaksanaan pemungutan suara.

Belakangan, informasi soal pengangkatan PTT baru itu heboh diperbincangkan publik. Sejumlah pihak mendukung kebijakan itu sebagai bentuk penghargaan kepada THL yang sudah minimal 5 tahun bekerja.

Baca juga: DPR desak Menpan-RB serius tangani masalah honorer K2 yang lulus PPPK

"THL yang bekerja di dinas-dinas itu diangkat menjadi PTT mulai 2021. Tentu upah mereka lebih besar. Kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap THL, terutama yang sudah mengabdi selama belasan tahun," kata Sekda Arif Fadillah.

Pihak lainnya justru mempertanyakan keabsahan pengangkatan THL sebagai PTT.

Bahkan, sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepri mengritik kebijakan tersebut. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto mempertanyakan urgensi dari pengangkatan THL sebagai PTT pada saat pemda mengalami defisit anggaran akibat pandemi COVID-19.

"Urgensinya apa mengangkat THL menjadi PTT? Sementara sekarang ini dilakukan penghematan anggaran, dan pegawai yang ada, banyak yang bekerja dari rumah," kata Bobby Jayanto yang juga Ketua Partai NasDem Tanjungpinang.

Pengangkatan ribuan orang THL menjadi PTT itu pula tidak pernah disampaikan kepada pihak legislatif, padahal kebijakan itu berhubungan dengan kemampuan anggaran dan pemerintahan. Pengangkatan PTT itu memang hak prerogratif gubernur. Namun, sebaiknya disampaikan kepada pihak legislatif sehingga mendapat masukan yang produktif.

Bobby pun mengaku sama sekali belum mendengar ada pengangkatan THL menjadi PTT, kecuali dari pemberitaan di media massa. Persoalan yang menarik dari kebijakan itu baginya terkait dengan SK pengangkatan THL menjadi PTT berlaku mulai 2021.

"Tentu ini jadi pertanyaan. Karena kebijakan gubernur ini dilaksanakan 4 hari sebelum cuti pilkada, kemudian masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021," katanya.

Baca juga: BKN tunggu Perpres PPPK terbaru ditetapkan

Politis

Bobby Jayanto yang juga mantan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang itu juga menilai kebijakan pengangkatan THL menjadi PTT sulit dipisahkan dari kepentingan politik Gubernur Isdianto yang merupakan calon petahana pada Pilkada Kepri 2020.

"Banyak orang pasti memiliki persepsi itu," ucapnya.

Bobby juga menyinggung persoalan legalitas pengangkatan PTT baru. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak disebutkan tenaga honorer ataupun PTT.

"Kami minta Pemprov Kepri mengoreksi kebijakan tersebut, jangan sampai ini merugikan THL yang sudah berharap menjadi pegawai," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kepri Asmin Patros pun menilai pengangkatan ribuan THLmenjadi PTT sulit terlepas dari kepentingan politik pilkada.

"Kalau dikait-kaitkan, tentu ada kepentingan politis di balik pengangkatan 1.400 THL menjadi PTT. Apalagi, itu dilakukan secara mendadak," kata Asmin Patros.

Baca juga: Kemenpan RB: Guru honorer, dosen, tenaga kesehatan prioritas CPNS PPPK

Setiap keputusan politisi, menurut dia, pasti memiliki kepentingan politik. Muatan politik itu sebaiknya tidak hampa.

"Sebagai politisi, saya merasakan aroma kepentingan politis di balik pengangkatan THL itu. Apalagi, petikan SK pengangkatan PTT disampaikan secara simbolis pada tanggal 24 September 2020. Namun, baru berlaku pada tahun 2021?" katanya.

Terlepas dari itu, Asmin mengaku senang jika THL diangkat menjadi PTT. Kabar gembira itu tentu harus dibuktikan, jangan sampai justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari, yang juga dapat merugikan THL yang memiliki harapan untuk menjadi pegawai meski tidak tetap.

"Pemerintah harus taat asas yang berlaku untuk kebaikan pemerintahan," ucapnya.

Sebaiknya, kata dia, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut sejalan dengan UU Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang yang diatur lebih mendalam pada Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018, tidak dikenal PTT, tetapi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami khawatir pengangkatan PPPK ini menimbulkan permasalahan di kemudian hari, sementara masa jabatan gubernur berakhir Februari 2021," katanya.

Baca juga: BKN: Tak ada pengangkatan otomatis honorer menjadi PNS/PPPK

PNS dan PPPK

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Wayu Eko Yudiatmaja mengatakan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disahkan, pemerintah hanya mengenal dua jenis status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

"Pasal 1 Ayat (1) UU No. 5/2014 jelas mengatur hal itu," kata Wayu Eko Yudiatmaja yang juga mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi FIA Universitas Indonesia.

Istilah PTT adalah terminologi yang dianut oleh aturan yang lama, yaitu UU No. 43/1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian Negara (Pasal 2 Ayat 3). Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa tidak ada lagi rekrutmen pegawai, selain rekrutmen dua kategori pegawai sebagaimana diatur UU No. 5/2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 96 Ayat (1) pun sudah secara tegas melarang pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Bahkan, PPK yang nekat merekut pegawai non-PNS dan non-PPPK diancam dengan sanski sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 96 Ayat 3 PP No. 49/2018).

Baca juga: 1.198 guru PPPK Kabupaten Bogor masih menanti gaji

Bila PPK merekrut PTT, hal ini melanggar aturan yang ada karena sejatinya PPK dapat merekrut PPPK sesuai dengan kebutuhan untuk formasi jabatan fungsional, hanya untuk 147 jenis jabatan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.

Oleh karena itu, sebaiknya PPK merekrut PPPK saja melalui sistem rekrutmen yang layak sebagaimana diatur dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/ 2018. Hal ini akan lebih menjamin kedudukan hukum dan kesejahteraan dari pegawai yang direkrut tersebut ketimbang PTT.

Menurut pengamat hukum administrasi negara Pery Rahendra Sucipta, seharusnya kebijakan Pemprov Kepri disampaikan terlebih dahulu ke Komisi ASN sebelum dilaksanakan. Hal ini untuk menghindari permasalahan.

Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, setiap pejabat pemerintahan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Jangan sampai ada kebijakan berpotensi besar dibatalkan akibat tidak cermat dalam penetapan suatu keputusan dan/atau tindakan.

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020