Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyatakan bahwa pengukuhan lima penjabat sementara (Pjs) bupati/wali kota sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku mulai dari pengusulan hingga penetapan pejabat tersebut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Malut Ali Fataruba di Ternate, Senin, mengatakan Pjs bupati dan wali kota yang dikukuhkan oleh Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba pada Sabtu (26/9) sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Baca juga: Bawaslu Malut minta penyelenggara pilkada utamakan protokol kesehatan

"Ini sudah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah tidak ada persoalan dan terpilihnya kelima nama itu sesuai dengan prosedur, dimulai usulan yang disampaikan gubernur ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sampai pada penetapan dan penerbitan surat keputusan oleh Mendagri," katanya.

Terkait informasi bahwa sejumlah nama Pjs yang lantik tidak masuk dalam usulan gubernur, seperti Pjs Wali Kota Tidore Kepulauan Ansar Daaly, ia mengatakan bahwa tidak benar Kadispora Malut itu tidak masuk dalam usulan.

"Ansar Daaly masuk dalam usulan menjadi Penjabat Wali Kota Tidore Kepulauan. Dalam usulan itu ada tiga nama yakni Omar Fauzi, Imam Makhdy, dan Ansar Daaly," katanya.

Baca juga: Kapolda Maluku Utara petakan potensi kerawanan jelang Pilkada 2020

Ali menambahkan, belum dikukuhkannya Pjs Bupati Halmahera Timur oleh gubernur bersama kelima Pjs bupati dan wali kota itu karena Surat Keputusan (SK) Mendagri hanya memuat lima nama sehingga pihaknya masih menunggu diterbitkan SK-nya.

"SK Halmahera Timur belum terbit, jadi kita masih tunggu, karena keterlambatan bukan dari kita tapi dari mereka karena kita sudah usulkan tapi SK belum ada," katanya.

Lima Pjs yang dikukuhkan itu yakni M Rizal Ismail ​​​​​​sebagai Pjs Bupati Halmahera Barat, Maddaremeng (Pjs Bupati Kabupaten Pulau Taliabu), Muhammad Irwanto Ali (Pjs Bupati Halmahera Utara), Ansar Daaly (Pjs Wali Kota Tidore Kepulauan), dan Idham Umasangaji (Pjs Bupati Kepulauan Sula).

Baca juga: Bawaslu Malut minta jajarannya berhati-hati berkomentar di medsos

Pengukuhan ini mengacu keputusan Mendagri Nomor: 131.82-2998,131.82-2999,131.82-3000,131.82-3001,131,82-3009 Tahun 2020 tentang penunjukan penjabat sementara bupati/wali kota di lima daerah di Maluku Utara.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020