Kita minta Pemda untuk mengganti foto tersebut, karena sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, petahana yang kembali ikut Pilkada itu cuti, dan tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat dengan jabatannya
Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mendesak setiap Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih memasang foto atau iklan publik petahana kepala daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, agar sesegera mungkin dicopot.

Koordinator Divisi Pengawasan (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi, mengatakan pihaknya masih banyak menemukan foto-foto atau iklan publik yang memuat foto petahana yang ikut pilkada.

"Kita minta pemda untuk mengganti foto tersebut, karena sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, petahana yang kembali ikut pilkada itu cuti, dan tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat dengan jabatannya," kata Zaki di Bandung, Selasa.

Baca juga: Bawaslu RI fokus pengawasan kampanye di media sosial
Baca juga: Pimpinan DPR sarankan pemerintah segera terbitkan Perppu Pilkada
Baca juga: "Buzzer" belum diatur, Perludem: PKPU perlu lebih progresif


Dia menjelaskan, contoh temuan foto atau iklan yang yang dimaksud ialah suruhan penggunaan masker, sosialisasi protokol kesehatan COVID-19, dan sosialisasi publik lainnya.

"Kita perhatikan saat ini masih ditemukan iklan layanan masyarakat yang memuat foto petahana yang maju kembali di pilkada, kita minta pemda untuk mengganti foto tersebut," katanya.

Menurutnya hal itu adalah konsekuensi bagi petahana yang turut maju kembali dalam pilkada. Namun desakan pencopotan foto atau iklan petahana tersebut, kata dia, ditujukan ke pemda.

"Itu fasilitas yang masih ada, kemudian iklan layanan masyarakat yang masih ada di pemda, kita minta pemda-nya, kan itu ada di ranah pemda-nya untuk segera copot," katanya.

Untuk itu, ia meminta agar setiap pemda mengganti foto petahana yang maju menjadi calon dalam pilkada dengan foto atau iklan yang memuat foto pejabat sementara bupati dan wali kota.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga telah melantik tujuh pejabat sementara (Pjs) Bupati atau Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan karena ditinggalkan petahana yang menjadi calon kembali dalam pilkada.

Tujuh Pjs itu di antaranya, Pjs. Bupati Pangandaran Dani Ramdan (Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar), Pjs. Bupati Tasikmalaya Hening Widiatmoko (Kepala Bapenda Jabar), Pjs. Bupati Karawang Yerry Yanuar (Kepala BKD Jabar), dan Pjs. Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jabar).

Kemudian Pjs. Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim (Asisten Administrasi Setda Jabar), Pjs. Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jendral Kemendagri), dan Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).

Baca juga: Gabungan pengacara Surabaya dirikan posko pengaduan dugaan kecurangan
Baca juga: Pilkada Sidoarjo resmi diikuti tiga pasangan calon


Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020