Terhadap pemilik tempat usaha yang masih menyediakan layanan makan di tempat wajib mengisi BAP dan disegel untuk ditutup selama 3x24 jam
Jakarta (ANTARA) - Sedikitnya 40 tempat usaha di Jakarta Timur berhenti beroperasi setelah ditutup sementara oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Saat kini kita tutup sementara selama tiga hari. Apabila nanti kita pantau masih melanggar, kalau perlu kita tutup usahanya," ujar Wali Kota Jakarta Timur M Anwar di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Jakpus tutup 25 kantor dari hasil penyidakan selama tiga minggu PSBB

40 tempat usaha yang ditutup petugas bergerak di bidang restoran, kafe, tempat hiburan hingga pedagang kaki lima di Kecamatan Duren Sawit, Makasar dan Cakung.

Berdasarkan laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jakarta Timur penutupan tempat usaha itu dilakukan melalui Operasi Yustisi pada tanggal 1-2 Oktober 2020.

Baca juga: Satpol PP tutup pusat kuliner Jagakarsa karena langgar PSBB Jakarta

"Di Kecamatan Duren Sawit sebanyak 15 tempat usaha, di Kecamatan Cakung 17 tempat usaha, dan Makasar delapan tempat usaha," kata Anwar.

Lokasi usaha itu di antaranya berada di Jalan Raya Kolonel Soegiono, Jalan Raya Buaran, Jalan Raya Kali Malang, Jalan Raya Pondok Kelapa Raya, Jalan Taman Malaka Selatan, Jalan Pahlawan Revolusi, Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Jalan Raden Inten, Kecamatan Duren Sawit.

Wilayah Kecamatan Cakung di antaranya Jalan Rawa Sumur Kelurahan Jatinegara, Kawasan PT JIEP Kelurahan Rawaterate, dan Jalan Sentra Timur Kelurahan Pulo Gebang.

Baca juga: Jakarta Pusat tutup kantor PT Strandford karena langgar PSBB Jakarta

Untuk Kecamatan Makasar berada di sepanjang Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah, Kelurahan Pinang.

Anwar mengatakan jumlah tempat usaha yang ditutup itu belum termasuk yang digelar di tujuh wilayah kecamatan lainnya yang saat ini masih dalam proses rekapitulasi.

Anwar mengatakan kegiatan ini merupakan pengawasan dan penindakan bagi para pelanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Terhadap pemilik tempat usaha yang masih menyediakan layanan makan di tempat wajib mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disegel untuk ditutup selama 3x24 jam.

"Operasi Yustisi ini untuk mendisiplinkan masyarakat, bahwa kita serius dalam menangani COVID-19, karena virus ini ancaman bagi kita semua ketika kita meremehkan protokol kesehatan dan tidak mau disiplin," ujarnya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020