Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) turut mendukung realisasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui Program Kartu Tani, melalui penerbitan sejumlah kebijakan pada produsen pupuk.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman menuturkan bahwa BUMN industri pupuk dalam negeri tersebut telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penerapan Kartu Tani.

"Apa yang sudah dilakukan di Kartu Tani, Pupuk Indonesia telah menerbitkan kebijakan produsen, Pertama, menjadikan seluruh kios menjadi kios pupuk lengkap atau KPL," kata Bakir dalam RDP di Komisi IV DPR RI Jakarta, Senin.

Ada pun Kartu Tani merupakan kartu debit yang digunakan oleh para petani guna memenuhi keperluan untuk produksi tanamnya, salah satunya penebusan pupuk bersubsidi.

Dalam akselerasi program tersebut, Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi, mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Baca juga: Pupuk Indonesia prediksi laba Rp2,6 triliun tahun ini

Pada kebijakan pertama, Pupuk Indonesia menjadikan seluruh kios menjadi Kios Pupuk Lengkap (KPL) dan menyediakan database KPL untuk keperluan sistem Kartu Tani Himbara.

Kemudian, pelaksanaan penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara manual bagi petani yang telah memasuki musim tanam dan terdatar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), namun belum memiliki Kartu Tani Surat Pupuk Indonesia.

Kebijakan selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan Kartu Tani di wilayah yang sudah ditetapkan wajib Kartu Tani oleh KPA Kementan.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga turut serta melaksanakan sosialisasi Kartu Tani, di antaranya bersama dengan Kementan, dinas provinsi, dinas kabupaten, dan Himbara di seluruh provinsi dan kabupaten se Indonesia pada 29 Mei sampai 11 Juni 2020 melalui konferensi video.

"Pupuk Indonesia mempersiapkan proses dan ketentuan penagihan piutan dengan dashboard bank berbasis penyaluran menggunakan Kartu Tani," kata Bakir.

Ia menambahkan bahwa dalam menangani Kartu Tani, Pupuk Indonesia menunjuk PIC atau membentuk tim satgas.

Baca juga: Masyarakat beralih bertani, DPR usul subsidi pupuk naik dua kali lipat

Ada pun realisasi Kartu Tani diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020. Program Kartu Tani yang semula direalisasikan mulai 1 September 2020, ditunda pelaksanaannya hingga akhir Desember 2020 di seluruh wilayah Indonesia.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020