Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang berlangsung secara maraton dalam beberapa pekan terakhir ini telah membuat kemampuan tenaga ahli Baleg DPR RI kewalahan untuk merampungkan kompilasi rumusan pasal yang mencakup hampir 80 UU.

Bahkan, sejumlah agenda rapat tim perumus dan tim sinkronisasi RUU lain di Baleg DPR RI pun sempat tertunda.

“Mereka bekerja tanpa jeda. Pembahasan berlangsung hampir seharian penuh. Bahkan di hari Jumat sampai Minggu mereka tetap bekerja untuk segera merampungkan RUU (Omnibus Law) tersebut,” ujar Bukhori dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Politisi PKS itu menambahkan, proses 'kejar tayang' yang singkat tersebut membuatnya khawatir Omnibus Law yang telah disahkan pada Rapat Paripurna hari ini berpotensi menimbulkan malpraktik di kemudian hari ketika UU tersebut diimplementasikan.

“RUU dengan tebal sebanyak 1028 halaman, berisi 174 pasal berikut turunannya, berdampak pada sekitar 74 UU eksisting, dan diselesaikan dalam waktu kurang dari setahun menunjukkan bahwa pembahasan RUU ini seolah dipaksakan. Tuntutan waktu yang sangat singkat ini jelas tidak memberikan ruang memadai bagi fraksi-fraksi lain untuk mengkaji secara cermat terhadap setiap detil pasal yang ada dalam RUU ini. Padahal, RUU ini akan memberikan dampak yang signifikan di setiap lini kehidupan masyarakat” ujar Bukhori.

Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII ini menilai, sangat mungkin para TA tidak memiliki waktu memadai untuk mengkompilasi peraturan secara baik dan optimal sehingga membuka ruang bagi potensi terjadinya 'misleading' dan 'dismiss' dari sejumlah kesepakatan formulasi pasal per pasal yang diperoleh dari kesepakatan panja.

“Terdapat sejumlah pasal krusial yang memerlukan pendalaman yang cermat mengingat adanya irisan antara satu pasal dengan pasal yang lain. Misalnya, terkait perizinan berusaha, pengelolaan SDA, hingga ketenagakerjaan. Kesalahan langkah dalam merumuskan karena sikap ketergesaan akan mengakibatkan kerugian besar bagi rakyat di kemudian hari. Karena itu, PKS tidak ingin rakyat dirugikan sehingga kami menekankan kehati-hatian selama pembahasan,” ujar dia.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui RUU Ciptaker menjadi UU

Alhasil, Fraksi PKS menyatakan penolakannya secara tegas terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di sidang paripurna. Terdapat sejumlah alasan atas sikapnya tersebut.

Pertama, pembahasan RUU Cipta Kerja sangat minim dari partisipasi publik sehingga masukan, koreksi, dan penyempurnaan RUU tidak bisa diperoleh secara optimal dan tidak sepenuhnya merepresentasikan kehendak rakyat.

Kedua, tenggat waktu pembahasan yang singkat membuat proses pembahasan tidak optimal karena mengabaikan unsur kecermatan dan kehati-hatian.

Ketiga, RUU Cipta Kerja gagal membaca situasi kebutuhan bangsa saat ini. terakhir, RUU Cipta Kerja membuka ruang bagi ancaman terhadap kedaulatan bangsa, potensi perusakan alam, dan sentralisasi kekuasaan di pemerintah pusat.

Baca juga: F-PAN sampaikan 8 catatan kritis terkait RUU Ciptaker

Baca juga: F-Demokrat "walk out" dari Paripurna DPR tolak RUU Ciptaker

Baca juga: F-Demokrat tegaskan tolak RUU Ciptaker disetujui jadi UU

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020