Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menangkap sepuluh orang pelajar SMK yang melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja yang berujung perusakan gedung DPRD Kota Jambi.

Massa juga melakukan perusakan satu unit mobil warga yang terparkir di rumah makan siap saji Pizza Hut yang berada di kawasan Sipin, Kecamatan Telanaipura.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Andreas saat dikonfirmasi di Mapolresta, Rabu, mengatakan hasil dari pemeriksaan terhadap ke-27 orang pelajar pelaku unjuk rasa menolak tersebut ada lima pelaku perusakan di gedung DPRD dan lima pelaku perusakan satu unit mobil warga.

Baca juga: Polresta Jambi tangkap 29 pelajar perusak gedung DPRD Kota Jambi

Untuk ke-10 pelaku kini masih diamankan di Mapolresta sedangkan sisanya dilakukan pembinaan sebelum dijemput oleh orang tuanya karena tidak terlibat dalam aksi perusakan dan hanya ikut ikutan aksi unjuk rasa.

Andreas mengatakan ratusan pelajar itu melakukan aksi turun ke jalan sekitar pukul 11. 00 WIB hingga 13.00 WIB dan dalam aksi itu berlangsung anarkis tersebut..

Dia menjelaskan bahwa polisi di lapangan berhasil menangkap 27 orang pelajar dan setelah itu dilakukan pemeriksa para saksi dan penelitian terhadap video yang diperoleh bahwa lima orang siswa yang terlibat dalam perusakan mobil pribadi yang berada di kawasan Sipin Kecamatan Telanaipura.

Baca juga: DPRD Kota Jambi serahkan penyelidikan aksi anarkis ke kepolisian

Sementara untuk perusakan di gedung DPRD Kota Jambi,  berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial ada lima orang siswa yang ditangkap, dimana ada seorang pelajar yang terbukti membawa senjata tajam.

"Ada seorang siswa kedapatan membawa senjata tajam dan saat ini tim Reskrim Polresta Jambi masih melakukan pendalaman terkait dugaan oknum yang menunggangi aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis yang dilakukan oleh pelajar SMK se-Kota Jambi," kata AKP Andreas.

Baca juga: Gedung DPRD Kota Jambi dilempari batu

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020