Batam (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menekankan penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan pertemuan, insentif konvensi dan pameran (MICE) di era adaptasi normal baru (new normal).

"Penggunaan teknologi harus digunakan dalam MICE," kata Tim Perumus Panduan CHSE dalam MICE Kemenparekraf, Mohamamad Andi Rosdidin dalam sosialisasi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Teknologi digital, kata dia, bahkan bisa dimulai saat registrasi, menggunakan sistem aplikasi. Dengan begitu, tidak perlu ada antrean peserta saat mendaftar.

Baca juga: Kemenparekraf sosialisasi dan simulasi panduan di sektor MICE

Dalam pameran, peserta dilarang membagikan selebaran untuk promosi barang yang diperdagangkan. Melainkan menyiapkan media sendiri untuk menjelaskan produknya.

Peserta bisa menyusun berbagai informasi dalam aplikasi, dan menyiapkan barcode di sekitar anjungan. Sehingga warga yang tertarik untuk membeli cukup memindai kode untuk mengetahui informasi lengkap mengenai produk.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia Jakarta,Febriana Wiriadi menyatakan protokol kesehatan dalam pameran yang utama adalah 3 M yaitu mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Demi menjaga jarak, maka luas setiap anjungan minimal 3 kali 3 meter.

Baca juga: Industri MICE diminta buat terobosan usaha saat pandemi COVID-19

"Kita kadang ingin peserta sebanyak2nya, maka 2x0,5 meter pun dijual, akhirnya tidak manusiawi. Penjaga dan pengujung berdesak-desakan," kata dia

Dan, pejaga di setiap anjungan dibatasi menjadi maksimal dua orang dalam sembilan meter persegi.

Panduan selanjutnya, agar panitia mengatur jadwal kunjungan masyarakat, agar tidak membludak di satu waktu tertentu.

Ia mengatakan, untuk mengatur jadwal kunjungan, maka masyarakat dapat mendaftar dan memilih jam kunjungannya. Sehingga semua bisa berkunjung dengan nyaman.

Sebelum pameran, panitia juga mesti membuat tim satgas COVID-19, dan bisa melibatkan asosiasi.

Satgas, kata dia, dapat menegur pengunjung yang berkumpul, tidak mematuhi aturan jaga jarak.

Satgas juga memiliki hak memberikan sanksi kepada pengunjung peserta yang tidak mau menjaga jarak, berkerumun.

"Berhak mengusir dengan sopan, tidak menyentuh harga diri," kata dia.
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020