Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menuntut pemerintah pusat memberikan pembagian Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha sedikitnya 50 persen dari jumlah yang disetor perusahaan di daerah itu.

"Kalau PPh orang pribadi, daerah memang dapat bagian 20 persen, akan tetapi PPh badan usaha, daerah belum mendapatkannya," katanya saat menghadiri Pekan Panutan dan Simulasi Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, PPh yang disetorkan badan usaha di Jatim selama 2009 mencapai sekitar Rp82 triliun. Sementara itu, pemerintah pusat memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Jatim senilai Rp48,9 triliun.

"Dari jumlah DIPA Rp48,9 triliun itu, sebesar Rp20 triliun untuk Polda, Kodam, dan Koarmatim. Sedangkan untuk Jatim dan 38 kabupaten/kota hanya Rp26 triliun, sehingga tidak ada 50 persen dari PPh badan usaha yang disetor senilai Rp82 triliun itu," kata Gubernur.

Menurut dia, pembagian PPh tersebut semestinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di Jatim, jika jumlahnya proporsional.
(M038/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010