Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sampai tiga kali sehari menggiatkan operasi yustisi penegakan pemakaian masker bagi pengendara kendaraan roda dua ataupun roda empat.

"Operasi yustisi terus kami giatkan, jangan sampai kendor mendisiplinkan warga pakai masker agar terhindar dari penularan virus Corona atau COVID-19," ujar Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin Fahruraji di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Banjarmasin gelar apel dimulainya penegakan disiplin pakai masker

Menurut dia, operasi yustisi penegakan Perwali Nomor 68 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Banjarmasin tersebut setiap harinya dilaksanakan tim gabungan per wilayah kecamatan.

"Setiap hari di wilayah lima kecamatan di kota ini dilaksanakan operasi yustisi itu, kami tidak kendorkan, bahkan tiga kali sehari di setiap per kecamatan itu," papar Fahruraji.

Menurut dia, titik-titik operasi yustisi Perwali nomor 86 tahun 2020 ini setiap harinya selalu berpindah-pindah, sesuai arahan pihak di kecamatan.

"Setiap titik operasi itu sebelas petugas Satpol kami tempatkan," ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin sebut denda tak pakai masker belum diterapkan

Menurut dia, dengan terus digencarkannya operasi gabungan yang di dalamnya dibantu Polri-TNI, Dishub dan Satpol PP ini, kedisiplinan masyarakat, khususnya memakai masker sudah sangat tinggi.

"Meski masih ada yang terjaring, tapi jumlahnya sudah sedikit, paling cuma sepuluh orang lah, tapi memang masih ada saja lagi," bebernya.

Menurut dia, sebagian pelanggar protokol kesehatan ini tentunya di sanksi, baik sanksi sosial, yakni, membersihkan lingkungan atau denda.

"Pada 14 Oktober ini tahap pertama operasi yustisi penegakan Perwali nomor 86 ini berakhir, kita akan evaluasi, apakah diteruskan atau apa," ucapnya.

Baca juga: Tidak pakai masker di Banjarmasin bisa didenda Rp100.000

Sampai saat ini, Pemerintah Kota Banjarmasin mengklaim tinggal satu kelurahan dari 52 kelurahan di ibu kota provinsi Kalsel tersebut yang masih zona merah.

Saat ini, sebagaimana laporan Gugus Tugas COVID-19 Kalsel, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Banjarmasin total sebanyak 3.401 orang, namun yang sudah berhasil sembuh sebanyak 2.907 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 162 orang.
#satgascovid19 #ingatpesanibupakaimasker #jagajarak

Pewarta: Sukarli
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020