Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan akan menunggu keputusan resmi dari Presiden terkait surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan Dewas TVRI periode 2017-2022 yang dikirim oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Saya sudah menerima surat dari Ketua DPR RI kepada Presiden berupa tembusan kepada saya. Saya tentu menghormati keputusan DPR RI tersebut. Dalam surat itu Ketua DPR RI menyampaikan kepada Presiden RI agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan. Sehingga dalam proses ini saya menunggu keputusan resmi dari Presiden," ujar Arief saat dikonfirmasi ANTARA via pesan singkat di Jakarta, Senin.

Arief mengatakan bahwa dirinya hanya berdoa dan berharap Semoga Presiden dapat memberikan keputusan yang terbaik, bijaksana, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI Pasal 26 yang menyatakan: 'bahwa segala tindakan/keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui rapat/sidang Dewan Pengawas.'

Baca juga: Ketua DPR kirim surat pemberhentian Ketua Dewas TVRI ke Presiden
Baca juga: Dewas TVRI resmi lantik Iman Brotoseno jadi Dirut PAW Helmy Yahya
Baca juga: Dewas TVRI: Pemberhentian 3 direktur tak kurangi rasa hormat pada DPR


Arief menyatakan dirinya tidak pernah melakukan tindakan/keputusan individual dan subyektif, sebagai Anggota/Ketua Dewan Pengawas, yang mencederai kolegialitas Dewan Pengawas LPP TVRI.

"Tidak ada tindakan/keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang ditetapkan secara subyektif-individual, baik oleh anggota atau ketua. Ketua Dewan Pengawas hanya menetapkan tindakan/keputusan Dewan Pengawas secara formal (dengan) menandatangani surat/keputusan," kata Arief.

"Segala tindakan/keputusan Dewan Pengawas selama ini merupakan tindakan/keputusan kolegial, atau sekurang-kurangnya hasil berdasarkan kuorum. Sebagai Ketua, saya hanya ditugaskan secara formalitas menandatangani keputusan Dewan Pengawas," kata Arief.

Ia juga mengutip Pasal 21 PP 13/2005 yang menyatakan bahwa Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Atau tidak lagi memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 13/2005, yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik, tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya, tidak memiliki jabatan rangkap dan nonpartisan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020