Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan pentingnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi seiring dengan adanya perubahan skema kerja hulu migas dalam UU Cipta Kerja.

"Selama ini SKK Migas hanya menggunakan payung hukum peraturan presiden (perpres). Karena itu kami sampaikan bahwa lembaga pengelola kegiatan hulu migas akan dibahas lebih detail dan komprehensif pada saatnya kelak, termasuk ketika kami membahas revisi UU Nomor 22/2001 atau UU Migas," kata Eddy dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Selama ini, menurut dia, kerja sama hulu migas dilakukan melalui kontrak kerja sama, namun menurut Pasal 5 UU Cipta Kerja bahwa kegiatan usaha migas bumi sekarang dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

"Jadi, terdapat perubahan skema kerja sama hulu migas lewat UU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Namun, kata dia, perubahan skema tidak disertai dengan kejelasan tentang kelembagaan yang akan memberikan izin, sebab klausul tentang SKK Migas maupun BUMN Khusus tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.

Perubahan skema kerja sama hulu migas itu, kata dia, semakin menegaskan pentingnya kelembagaan perizinan migas dengan payung hukum yang kuat, termasuk revisi UU Migas ke depannya.

Eddy juga memastikan bahwa perubahan dalam klaster migas di UU Omnibus Law, khususnya mengenai peralihan sistem kontrak kerja menjadi perizinan akan dibahas secara khusus oleh Komisi VII DPR RI dengan mitra kerja terkait.

Komisi VII DPR RI juga akan mencermati peraturan pemerintah yang mengatur perihal perizinan usaha tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan pemahaman oleh para pelaku usaha migas.

Terkait wacana revisi UU Migas, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyampaikan pembahasan perubahan UU Migas rencananya akan dilakukan setelah rampungnya pembahasan RUU EBTKE yang merupakan prolegnas prioritas di Komisi VII.

"Kami di Komisi VII berpandangan bahwa sudah saatnya kami mengevaluasi kembali UU Migas agar mampu menjawab tantangan zaman serta menarik investasi besar yang dibutuhkan untuk mengembangkan sektor andalan yang menyerap tenaga kerja yang besar," ujar Eddy.

"Selain itu, turunnya 'lifting' migas Indonesia secara konsisten selama beberapa tahun ini dan hengkangnya sejumlah pemain besar migas dari Indonesia, seperti Chevron di proyek IDD dan Shell di proyek Masela, semakin menguatkan pemahaman kami bahwa ekosistem berusaha di sektor migas patut mendapatkan penguatan payung hukum dan kemudahan berinvestasi," pungkas anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur itu.

Baca juga: Legislator: badan hulu migas seharusnya tetap ada

Baca juga: Kadin: Pertamina butuh regulasi yang kondusif

Baca juga: Anggota DPR: holding migas baiknya tunggu revisi UU Migas

Baca juga: Anggota DPR ingin pemerintah segera revisi UU Migas

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020