Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn.) Soenarko untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.

Pemeriksaan Soenarko dijadwalkan dilaksanakan di Kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri, Jumat (16/10).

"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko untuk pemeriksaan tambahan terkait dengan kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Wapres nilai penangguhan Soenarko dan Eggi Sudjana karena belum makar

Menurut Sambo, panggilan pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka. Bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal, segera dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk disidangkan," katanya.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Purn. Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimiliki Soenarko diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

Baca juga: Bang Yos dukung langkah aparat dalam kasus Soenarko

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020