Salah satu langkah yang sedang dijalankan untuk menekan dampak pandemi adalah dengan memanfaatkan teknologi
Jakarta (ANTARA) - Kinerja industri manufaktur mulai merangkak naik pada kuartal III 2020, yang tercermin dari data Prompt Manufacturing Index-Bank Indonesia (PMI-BI), yang menunjukkan indeks manufaktur Indonesia pada kuartal III 2020 sebesar 44,91 persen atau naik dibanding periode II 2020 di angka 28,55 persen.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan capaian positif tersebut ditopang seluruh subsektor industri yang membaik kinerjanya pada periode tersebut, sebagai hasil dari sejumlah penyesuaian untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan usaha.

"Salah satu langkah yang sedang dijalankan untuk menekan dampak pandemi adalah dengan memanfaatkan teknologi," kata Menperin.

Baca juga: Menperin sebut UU Cipta Kerja dorong keberlanjutan industri manufaktur

Menperin mengatakan untuk bisa unggul dalam berkompetisi, inovasi dan teknologi menjadi investasi penting.

"Juga, pada masa adaptasi kebiasaan baru ini yang mengharuskan adanya pembatasan sosial sehingga dapat dikatakan seluruh sendi perekonomian nasional teramat mengandalkan kemanfaatan teknologi," terangnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga telah menetapkan target program substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022 yang juga dilakukan dalam akselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat dampak pandemi COVID-19.

"Untuk itu, industri harus dapat bergegas meraih berbagai potensi pasar baru yang akan muncul," ujar Menperin.

Lebih lanjut, ia mengatakan tujuan kebijakan PEN yang diluncurkan oleh pemerintah diarahkan guna melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.

"Jadi, arahnya ditujukan untuk menciptakan iklim Indonesia yang aman, sehat, dan kondusif dalam rangka membangun kepercayaan investor dan masyarakat," kata Menperin.

Selain itu, kata dia, kebijakan ditargetkan untuk membangun Indonesia yang berdaya dan bekerja dalam upaya menumbuhkan daya beli masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan.

"Salah satu yang perlu digarisbawahi adalah dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, maka akan membuka peluang besar untuk mengakselerasi rebooting tersebut,” papar Menperin.

Terlebih, kata dia, salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kami melihat bahwa industri startup saat ini didominasi oleh mereka yang masih early stage atau masih dalam sektor industri kecil dan menengah (IKM). Tentunya, adanya UU Ciptaker ini akan semakin terbantu pelaku usaha di dalam negeri," tegasnya.

Dalam laporannya, BI juga mencatat volume pesanan barang input di sektor industri manufaktur meningkat dan berada dalam fase ekspansi pada kuartal III 2020 dengan indeks 50,55 persen atau lebih tinggi dibanding kuartal sebelumnya 28,95 persen.

Baca juga: Bappenas ungkap jurus agar manufaktur RI bisa lebih ekspansif
Baca juga: Menperin sebut PSBB kembali tekan sektor manufaktur

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020