Saya cuma bisa berdoa, semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Vanessa Angel mengaku tak mau terpisah dengan anaknya yang masih bayi meski menghadapi tuntutan hukuman enam bulan penjara.

“Saya cuma bisa berdoa, semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan. Bagaimanapun aku seorang ibu,” ujar Vanessa setelah agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Baca juga: Vanessa Angel dituntut enam bulan atas kasus kepemilikan psikotropika

Vanessa mengatakan tak ingin dipenjara untuk kedua kalinya, mengingat dia masih memberikan ASI eksklusif untuk buah hatinya.

Oleh karenanya, Vanessa mengajukan pledoi melalui kuasa hukumnya agar setidaknya hukumannya diringankan.

Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Baca juga: Kuasa hukum ungkap penyakit Vanessa Angel hingga gunakan xanax

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsidier tiga bulan kurungan,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Baca juga: Vanessa Angel mengaku trauma jalani sidang perdana kasus narkoba

Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020