Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum pada Kamis (15/10) masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Dewan Pengawas KPK menolak pemberian fasilitas mobil dinas hingga Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Berikut rangkuman berita selengkapnya.

1. Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup, karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

Selengkapnya tuntutan terhadap Benny Tjokro dapat dibaca di sini.

2. Presidium KAMI gagal temui Kapolri untuk bebaskan aktivis

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) gagal menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, terkait upaya pembebasan para aktivis KAMI yang ditangkap polisi.

Selengkapnya upaya pembebasan oleh Gatot Nurmantyo dkk itu dapat dibaca di sini.

3. DPR minta gugatan Din Syamsuddin tak diterima sebab lewati batas waktu

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mewakili DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk sebab melewati batas waktu 45 hari setelah UU tersebut diundangkan.

Selengkapnya keterangan DPR dalam perkara tersebut dapat dibaca di sini.

4. Bareskrim panggil Soenarko untuk pemeriksaan tambahan pemilikan senpi

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn.) Soenarko untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat-nya pada tahun 2019.

Pemeriksaan Soenarko dijadwalkan dilaksanakan di Kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri, Jumat (16/10).

Selengkapnyandapat dibaca di sini.

5. Dewas KPK tolak pemberian fasilitas mobil dinas

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.

Selengkapnya pernyataan Dewas KPK dapat dibaca di sini.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020