Denpasar (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pasien positif COVID-19 yang telah sembuh di wilayah tersebut hingga saat ini sebanyak 9.406 orang atau tingkat kesembuhan mencapai sebesar 88,69 persen dari total kasus terkonfirmasi.

"Jumat ini dilaporkan ada tambahan sebanyak 133 pasien yang telah sembuh," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Jumat.

Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, 133 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini yakni dari Kabupaten Tabanan (11), Badung (37), Kota Denpasar (52), Gianyar (18), Klungkung (7), Karangasem (6), dan Buleleng (2).

Sedangkan jika dilihat sebaran pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatifnya di sembilan kabupaten/kota yakni dari Kabupaten Jembrana (343), Tabanan (632), Badung (1.513), Kota Denpasar (2.689), Gianyar (1.074), Bangli (734), Klungkung (705), Karangasem (764), dan Buleleng (891). Selain itu juga ada 35 orang dengan domisili dari luar Bali dan 26 warga negara asing.

Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 pada hari ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan beberapa hari sebelumnya yakni pada Selasa (13/10) pada angka 87,10 persen, Rabu (14/10) sebesar 87,54 persen dan pada Kamis (15/10) sebesar 88,21 persen.

Baca juga: Satgas: Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Bali capai 87,10 persen

Baca juga: Ketua Yayasan: 75 persen yang dikremasi di Bebalang terkait COVID-19


Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu menambahkan, pada hari ini juga tercatat ada tambahan 92 kasus baru, sehingga jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata menjadi 10.605 orang.

Adapun sebaran kasus baru pada hari ini yakni dari Jembrana (9), Tabanan (7), Badung (18), Kota Denpasar (29), Gianyar (11), Klungkung (4), Karangasem (4) dan Kabupaten Buleleng (10).

Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga mencatat ada tambahan satu pasien yang meninggal dunia yakni dari Kabupaten Klungkung. Dengan demikian, secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di daerah kita menjadi 341 orang atau 3,22 persen.

Sedangkan untuk pasien yang masih dalam perawatan atau kasus aktif hingga saat ini 858 orang (8,09 persen).

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk senantiasa disiplin menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa memutus penyebaran COVID-19.

"Marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali pun telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.

Baca juga: Satgas prihatin persentase kematian akibat COVID-19 di Bali meningkat

Baca juga: Bali targetkan 3.000 sampel tes usap COVID-19 per hari

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020