Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka yakni Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya beserta barang bukti dalam penyerahan berkas perkara tahap II kasus korupsi gratifikasi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, mengatakan Khusus pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, selain pelimpahan dari Kejaksaan Agung, dilaksanakan juga pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara penghapusan red notice dari Badan Reserse Kriminal Polri .

"Rencananya khusus untuk tersangka Djoko, pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP," katanya.

Baca juga: Bareskrim serahkan empat tersangka kasus "red notice" ke Kejaksaan
Baca juga: Kejari Jaksel terima tahap dua kasus "red notice" Djoko Tjandra
Baca juga: Kuasa hukum Pinangki sebut tak ada peran Jaksa Agung di kasus Djoko


Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

Djoko Tjandra diduga sebagai pihak yang memberikan suap gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sementara Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko kepada Pinangki.

Jaksa Pinangki saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020