Hasil monitoring residu selama lima tahun terakhir menyimpulkan bahwa produk budi daya aman.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan hasil evaluasi pengujian residu produk selama lima tahun terakhir dari berbagai daerah sentral produksi memastikan produk hasil perikanan budi daya aman.

"Hasil monitoring residu selama lima tahun terakhir menyimpulkan bahwa produk budi daya aman. Ini saya kira angin segar untuk daya saing produk kita di perdagangan internasional," kata Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Slamet Soebjakto, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurut Slamet Soebjakto, hasil evaluasi monitoring residu di berbagai daerah telah memperkuat preferensi konsumen dan bisa mendorong keberterimaan produk hasil perikanan budidaya khususnya untuk ekspor.

Terlebih, lanjutnya, saat ini KKP tengah menggenjot kinerja ekspor untuk mendongkrak PDB Indonesia.

Baca juga: KKP ingin UMKM pengolahan perikanan tersebar lebih merata

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, utamanya dalam meningkatkan daya saing.

"KKP telah melakukan harmonisasi terhadap regulasi, standar yang berlaku secara internasional dan persyaratan mutu negara mitra. Produk udang Indonesia sangat dikenal di Jepang dan Amerika. Bahkan sejak tahun 2013, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Konsumen dan Kesehatan European Comission Decision 2011/163/EU telah dimasukkan sebagai negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa," ungkapnya.

Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen dalam memastikan keamanan produk perikanan budidaya bebas kandungan residu dan kontaminan harus dilaksanakan secara konsisten dan sinergi sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi.

Baca juga: Peluang UMKM perikanan dan kunci pertumbuhan ekonomi nasional

Sebagai contoh, ujar dia, Uni Eropa merupakan negara yang menerapkan persyaratan mutu ikan dan produk perikanan yang sangat ketat. Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh eksportir terhadap semua produk perikanan yang dipasarkan.

"Bahkan peraturan pun yang ada di negara produsen dalam hal ini Indonesia harus in line dengan peraturan Uni Eropa. Bahkan secara periodik tim inspektur Uni Eropa melakukan audit ke Indonesia untuk melihat implementasi penerapan jaminan mutu dan kemanan pangan," ucapnya.

Dengan demikian, Slamet memastikan bahwa pengendalian residu adalah salah satu aspek penting dari penerapan jaminan mutu produk perikanan budidaya, serta implementasinya selalu menjadi objek audit tim inspeksi Uni Eropa atau pun negara lainnya.

Sementara itu, Direktur Kawasan dan Kesehatan Ikan KKP, Tinggal Hermawan, mengatakan, implementasi program pengendalian residu lima tahun terakhir telah menunjukkan perbaikan yang signifikan pada produk budi daya.

"Berdasarkan data hasil monitoring yang kami lakukan di berbagai sentral produksi di Indonesia menunjukkan adanya penurunan jumlah sampel mengandung residu atau ketidaksesuaian yang signifikan dari seluruh sampel yang di ambil yang diujikan.

Kisaran hasil ketidaksesuaian sampel pada periode dari tahun 2015 hingga 2019, tercatat hanya berkisar antara 0-0,08 persen sampel, sehingga bisa dikatakan untuk hasil yang sesuai atau bebas residu telah mencapai 99-100 persen. Data tersebut membuktikan bahwa produk perikanan budidaya aman untuk dikonsumsi," jelas Tinggal.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020