dari alokasi Rp37,7 triliun itu kami kembalikan lagi Rp8 triliun karena data yang diterima awal 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat hanya 12,4 juta
Pekalongan (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan mengalokasikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp37,7 triliun pada pekerja terdampak COVID-19 untuk 15,7 juta pekerja yang eksis bekerja dan terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Namun dari alokasi Rp37,7 triliun itu kami kembalikan lagi Rp8 triliun karena data (pekerja, red.) yang diterima awal  15,7 juta (pekerja, red.) ternyata yang memenuhi syarat hanya 12,4 juta," katanya di Pekalongan, Minggu sore.

Adapun alokasi yang dikembalikan sebesar Rp8 triliun tersebut, kata dia, digunakan untuk membantu guru honorer yang berada di Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Banyak tenaga guru honorer yang menyampaikan surat pada Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa mereka juga terdampak pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dana yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan kami kembalikan untuk selanjutnya ditransfer kepada tenaga guru honorer," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan 12,4 juta data final penerima subsidi upah
Baca juga: Pemerintah telah salurkan subsidi gaji kepada 10 juta orang


Ida Fauziah mengatakan pemerintah terus berjuang dengan segala daya dan upaya untuk melawan COVID-19 agar pandemi virus corona cepat berakhir karena orientasi program dari pemerintah memberikan perlindungan pada masyarakat terdampak COVID-19 .

"Kita harus menang melawan COVID-19 dengan segala cara. Oleh karena, pemerintah akan mengajak pemerintah daerah dan masyarakat agar bisa keluar dari kondisi sulit sekarang ini," katanya.

Ia menjelaskan kenapa yang bekerja tetap dibantu (oleh pemerintah, red.) karena dengan adanya pandemi COVID-19, mereka juga berkurang pendapatannya atau bahkan hilang pendapatannya meski belum sampai di PHK tetapi nasibnya tidak kalah yang telah di PHK.

"Kami mengingatkan pada masyarakat agar semua bisa tetap roduktif tetapi aman dari COVID-19. Kita tidak boleh 'sembrono', boleh berkumpul tetapi harus tetap jaga jarak," katanya.
Baca juga: 398 ribu SMS untuk pekerja yang cairkan JHT agar terima subsidi upah

Pewarta: Kutnadi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020