Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia menginstruksikan pegawai negeri dan swasta di Negara Bagian Selangor, Wilayah Federal (WP) Kuala Lumpur, WP Putrajaya dan Negara Bagian Sabah bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Informasi jenis pekerjaan yang perlu kerja di rumah akan dikeluarkan Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri (MITI). Pelaksanaan akan dimulai 22 Oktober," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob di Putrajaya, Selasa.

Ketetapan tersebut diputuskan pada sidang khusus Majelis Keamanan Negara (NSC) yang dipimpin oleh Perdana Menteri  Muhyiddin Yassin, yang mendengarkan presentasi Depkes tentang situasi terkini COVID-19 di Wilayah Federal Kuala Lumpur, Putrajaya, Labuan, Selangor, dan Sabah.

"Melihat tren peningkatan kasus positif COVID-19 di negara bagian dan teritori tersebut, maka perlu dilakukan pengetatan kontrol terhadap aktivitas pergerakan keluar masuk yang melibatkan wilayah tersebut," katanya.

Depkes sebelumnya juga telah mengumumkan bahwa hingga saat ini ada sembilan klaster tempat kerja di Selangor .

Oleh karena itu atas saran Kemenkes, sidang Istimewa menyepakati bahwa pegawai sektor publik dan pegawai swasta pada tingkat manajemen dan administrasi tidak perlu datang ke kantor dan hanya mereka hanya  perlu bekerja WFH.

"MITI juga menginformasikan bahwa hampir 800.000 pekerja sektor industri dari Wilayah Federal Kuala Lumpur, Putrajaya, Labuan, Selangor, dan Sabah akan dilibatkan dalam arahan ini," katanya.

Aturan tersebut juga akan dikenakan pada hampir 200.000 pegawai negeri di Wilayah Federal Kuala Lumpur, Putrajaya, Labuan, Selangor, dan Sabah.

Namun, ada pengecualian untuk proses kerja yang memerlukan kehadiran kantor, seperti divisi yang terlibat dalam masalah keuangan yang melakukan pembayaran, manajemen, penegakan hukum, dan kesejahteraan.

"Majikan diinstruksikan untuk mengeluarkan surat pembebasan perjalanan untuk setiap karyawan yang harus bekerja di kantor selama periode ini," katanya.

Karyawan yang tinggal di area zona merah perlu melakukan tes swab dan jika pemberi kerja berkontribusi pada PERKESO (BPJS Malaysia) biaya tes akan ditanggung.

"Pelaksanaan arahan ini akan berlaku efektif mulai 22 Oktober 2020 sampai dengan pelaksanaan PKPB di Wilayah Federal Kuala Lumpur, Putrajaya, Labuan, Selangor, dan Sabah." katanya.

Baca juga: Malaysia alokasikan Rp60 M untuk perangi COVID-19

Baca juga: Malaysia tingkatkan uji PCR 54.706 per hari

 

83 WNI terdampak karantina Malaysia kembali ke tanah air via Kualanamu

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020