Batam (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis hukuman lima tahun lima bulan dan denda Rp1 miliar rupiah kepada komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) berinisial Z, terdakwa kasus perambahan dan perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Batam atas vonis terhadap Z.

"Semoga ini akan membuat jera pelaku dan para perusak lingkungan yang ada di Kota Batam," kata dia.

Ia menyatakan akan terus melakukan pengembangan atas kasus perambahan dan perusakan hutan di Batam.

"Kami akan mencari pihak lain yang terlibat," kata dia dalam sambungan telepon.

Baca juga: Kasus perusakan hutan lindung Batam segera disidangkan

Sementara itu, vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang yang dilakukan secara daring sebelumnya, yaitu pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 3 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Dalam keterangan tertulis, disebutkan, Jaksa Penuntut Umum menilai kegiatan perambahan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian bakau di kawasan hutan lindung, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa dan menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan pertama.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda menjelaskan, kasus perusakan hutan lindung berawal dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai di Kota Batam secara ilegal untuk kawasan perumahan.

Perusakan kawasan hutan lindung itu juga mendapat perhatian Komisi IV DPR RI.

Pada Februari 2020, Ketua Komisi IV DPR, Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan. Dalam kunjungan tersebut ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK Z bersama barang bukti berupa delapan dump truck, satu buldozer, dan tiga excavator di lokasi.

Baca juga: Polhut NTB buru cukong perambahan Hutan Ampang Kampaja Sumbawa

Baca juga: Aksi perambahan hutan sebabkan kerusakan TNKS

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020