Agar tidak berkerumun dan seluruh pengunjung tetap harus mematuhi protokol kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 selama libur panjang pada 28 Oktober sampai 1 November 2020.

"Mendorong pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 mengantisipasi libur panjang tersebut, agar tidak sampai meningkatkan kasus COVID-19 dengan tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan melaksanakan protokol kesehatan," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia juga mendorong pemerintah mengimbau masyarakat yang tinggal di wilayah zona merah untuk tetap tinggal di rumah apabila tidak terlalu berkepentingan beraktivitas di luar rumah.

Baca juga: Teruskan pesan Presiden, BNPB: Patuhi prokes selama libur panjang

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Waspadai COVID-19 saat libur panjang


Selalin itu, kata dia, agar pemerintah pusat mendesak kepala daerah, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), dan pengelola tempat wisata untuk secara ketat melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemda kepada pengunjung di tempat-tempat wisata.

"Agar tidak berkerumun dan seluruh pengunjung tetap harus mematuhi protokol kesehatan," ucap Bamsoet.

Terakhir, ia juga mendorong pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengatur kondisi arus lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan macet dan keramaian serta melakukan razia protokol kesehatan dalam berkendara.

Sebelumnya, Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah selama periode libur panjang untuk mencegah klaster baru penularan COVID-19.

"Angka kasus COVID-19 dan penularan-nya di Indonesia masih tinggi. Apabila tidak mendesak, kami sarankan masyarakat sementara untuk urungkan niat berpergian," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (20/10).

Baca juga: Doni: Perlu antisipasi cegah lonjakan COVID-19 saat cuti bersama

Baca juga: Pemerintah tidak ubah ketetapan cuti bersama pada akhir Oktober

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020