Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan surat perpanjangan izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada Anugerah Royalti Musik Indonesia (Armindo).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia Yusanti mengatakan LMK merupakan institusi badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

“Dalam hal ini LMK menjalankan perannya dalam memberikan pelindungan hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait,” ucap Dede dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Penyerahan surat perpanjangan izin operasional dilakukan oleh Dede didampingi Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh serta Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Subianta Mandala di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Kamis.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi LMK menyatakan bahwa izin operasional LMK ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diberikan dan dapat diperpanjang.

Diketahui, LMK Armindo termasuk salah satu dari delapan LMK yang melakukan penadatanganan deklarasi Bali pada 26 April 2019 lalu sebagai bentuk kesepakatan bersama bahwa LMKN menjadi satu-satunya badan yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial.

Sebelum adanya kesepakatan tersebut, timbul kebingungan dari para stakeholder yang merasa tidak ada kejelasan dalam penarikan royalti lagu saat masing-masing LMK melakukan penarikan royalti kepada pengguna lagu.

Menurut Ketua ARMINDO Asmuni Abduh, LMK yang tidak memperoleh izin operasional untuk menarik royalti yang ditunjuk oleh LMKN, memiliki tugas untuk mendata dan menyosialisasikan pembayaran royalti ke tempat-tempat yang menggunakan lagu.

“ARMINDO tidak bisa meng-"collect", tapi kita lakukan adalah mendata dan menyosialisasikan ke tempat-tempat karaoke dan tempat lainnya,” ujar Asmuni.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020