Jakarta (ANTARA/JACX) - Beredar video di YouTube berjudul "AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA "REVOLUSI" yang diunggah akun Jordan Liono. 

Video yang dipublikasikan pada 20 Oktober 2020 itu, hingga Kamis (22/10), tercatat telah ditonton sebanyak 48.068 kali dan sudah disukai 690 pengguna lain Youtube.

Cuplikan gambar berdurasi sekitar 14 menit itu semula memperlihatkan aksi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang diklaim digelar di Jakarta. Para peserta dalam aksi tersebut sebagian besar terlihat menggunakan pakaian serba hitam.

Kemudian, aksi protes yang dilakukan mahasiswa dengan almamater kuning muncul pada detik ke-30.

Ketika dilanjutkan, video tersebut lantas menampilkan kompilasi pernyataan sejumlah tokoh membahas undang-undang sapu jagat itu. 

Tokoh-tokoh tersebut di antaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, serta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul 'Ulama periode 2010-2020 Said Aqiel Siradj. 

Namun, benarkah Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggagalkan omnibus law setelah Presiden Jokowi dicecar mahasiswa sebagaimana dalam video itu?
 
Tangkapan layar hoaks yang menyebut MK gagalkan omnibus law setelah Jokowi dicecar mahasiswa (Youtube)


Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, video tersebut tidak menampilkan secara lugas Mahkamah Konstitusi (MK) menggagalkan omnibus law.

Tidak terdapat cuplikan gambar yang menampilkan pernyataan dari Majelis Hakim MK terkait pencabutan undang-undang sapu jagat dalam video tersebut.

Mengacu berita cnnindonesia.com, beleid Undang-undang Cipta Kerja, yang saat ini belum tercatat dalam lembaran negara, telah diajukan ke MK oleh DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan warga bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Selain mereka adapula lima orang di bawah Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi yang juga mengajukan gugatan terhadap RUU Cipta Kerja ke MK. Kelimanya yaitu karyawan swasta Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa Elin Dian Sulistyowati, Alih Septiana, dan Ali Sujito.

Faktanya, semua gugatan ke MK itu masih bersifat penyerahan judicial review. MK belum memutus satu pun gugatan terkait Rancangan Undang-undang Cipta Kerja hingga saat ini.

Dengan demikian, narasi tentang "Mahkamah Konstitusi resmi menggagalkan omnibus law setelah Jokowi dicecar mahasiswa" merupakan hoaks.

Klaim: MK gagalkan omnibus law setelah Jokowi dicecar mahasiswa
Rating: Salah/Disinformasi

Baca juga: Penggugat UU Cipta Kerja ke MK bertambah

Baca juga: Belum bernomor, UU Cipta Kerja digugat ke MK

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020