DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pemborosan anggaran yang jelas mengabaikan prioritas anggaran
Jakarta (ANTARA) - Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia menyebutkan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2020 yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI di kawasan Puncak dinilai rawan dengan anggaran 'siluman' atau anggaran yang disembunyikan dari publik untuk pembahasannya.

Direktur KOPEL Indonesia, Anwar Razak dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan pembahasan APBD-P yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor sebagai praktik yang tidak patut dilakukan karena pembahasan anggaran seharusnya dilakukan di Kantor DPRD atau di tempat lain di wilayah DKI Jakarta bila tidak memungkinkan dilakukan di Kantor DPRD.

"Hal ini sangat terkait dengan partisipasi dan pengawasan publik dari masyarakat Jakarta yang seharusnya diberikan seluas-luasnya " kata Razak.

DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembahasan APBD-P yang bertempat di luar wilayah DKI Jakarta, yaitu di Hotel Grand Cempaka, Cipayung, Kabupaten Bogor pada Kamis (22/10).

Baca juga: APBD-P DKI diproyeksikan defisit 31,04 persen akibat COVID-19

Pertemuan ini dihadiri oleh kurang lebih 800 orang yang terdiri anggota DPRD DKI Jakarta dan pejabat dan staf Pemprov DKI Jakarta.

KOPEL melihat hal ini sebagai praktik yang tidak selayaknya dilakukan karena, dengan melakukan pembahasan anggaran di luar wilayah DKI Jakarta menguatkan kecurigaan adanya permainan anggaran yang sedang disembunyikan dari masyarakat Jakarta.

"Kedua, masa pandemi belum berakhir dimana Jakarta dan Bogor masih dalam zona merah yang tidak seharusnya kegiatan mengumpulkan banyak orang dilakukan," ujarnya.

Baca juga: Direktur CBA pertanyakan efektivitas Rapat APBD-P DKI 2020

Selain itu, lanjut Razak, praktik yang tidak konsisten ini juga merupakan kegiatan yang membuat buruk kredibilitas DPRD dan Pemprov DKi Jakarta dalam hal penanganan COVID-19.

Menurut dia, seharusnya dewan dan Pemprov DKI memberikan contoh yang baik dalam melaksanakan protokol kesehatan, tapi dengan menggelar pembahasan di luar wilayah DKI justru mereka abai terhadap soal itu.

"DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pemborosan anggaran yang jelas mengabaikan prioritas anggaran yang seharusnya tetap dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19, pemulihan sosial dan ekonomi publik Jakarta," kata Razak.

Baca juga: 800 orang diperkirakan hadiri rapat anggaran DKI di Puncak

Razak menambahkan kegiatan ini telah menghabiskan ratusan juta rupiah uang APBD hanya untuk pembayaran hotel, perjalanan dinas dan lain lain.

Berdasarkan pada kondisi ini, KOPEL Indonesia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh DPRD dan Gubernur DKI Jakarta ini.

"Tindakan ini merupakan tindakan yang memboroskan anggaran," katanya.

KOPEL menilai bahwa pembahasan yang dilakukan di luar wilayah DKI sebagai upaya sengaja untuk menghindar dari pengawasan publik dan mengabaikan yang membuka ruang munculnya anggaran-anggaran 'siluman'.

Selanjutnya, KOPEL meminta Ketua DPRD dan Gubernur DKI Jakarta untuk kembali melakukan pembahasan anggaran APBD perubahan di Kantor DPRD DKI atau di wilayah DKI Jakarta.

Meminta kepada Kementrian Dalam Negeri untuk memberikan teguran kepada Ketua DPRD dan Gubernur DKI Jakarta atas tindakan melakukan pembasan APBD-P diluar kantor DPRD dan diluar wilayah DKi Jakarta yang berpotensi memunculkan anggaran-anggaran 'siluman'.

"KOPEl meminta kepada Satgas COVID-19 Nasional untuk memberikan teguran kepada Ketua DPRD dan Gubernur DKI Jakarta atas kesengajaan mengabaikan protokol kesehatan dengan mengumpulkan sekitar 800 orang dalam satu pertemuan," kata Razak.

Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2020 di kawasan Puncak, Bogor untuk mencegah penularan COVID-19.

Agendanya adalah pembahasan dan pendalaman terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020