Jakarta (ANTARA) - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) mengatakan berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Karya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Perluasan dalam hal pengusahaan bahan galian nuklir tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Bapeten-Batan integrasikan sistem informasi pelimbahan zat radioaktif

Baca juga: Batan dukung pembuatan vaksin dan anti serum untuk COVID-19


"Dalam Undang-undang Cipta Kerja sekarang dibuka kemungkinan diusahakan oleh BUMN dan swasta yang bekerja sama dengan BUMN. Dengan demikian, peluang pengusahaan semakin luas dan dapat diharapkan keuntungan ekonomi meningkat, demikian halnya kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Anhar menuturkan selama ini pengusahaan bahan galian nuklir dan mineral ikutan radioaktif, misalnya logam tanah jarang hanya dilakukan oleh Badan Pelaksana, yaitu Batan.

Berdasarkan Undang-undang Cipta Karya, pada Pasal 9A disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Kegiatan pertambangan dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan sesama badan usaha milik swasta.

Pertambangan bahan galian nuklir tersebut, termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.

Jika ada orang perseorangan ataupun badan usaha menemukan mineral ikutan radioaktif, wajib mengalihkan kepada negara atau badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Batan: Manfaat teknologi iradiasi untuk pangan hingga alat kesehatan

Baca juga: Batan kembangkan sistem pemantauan zat radioaktif terintegrasi

Baca juga: Peneliti: PLTN jangan jadi alternatif terakhir sumber energi


Bahan galian nuklir dikuasai negara dan pemerintah pusat menetapkan wilayah usaha pertambangan bahan galian nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anhar menuturkan terkait bahan galian nuklir berupa bahan fisil, seperti uranium, maka masih perlu dilakukan eksplorasi. Tahapan sekarang belum sampai pada eksploitasi, sehingga pengayaan belum diperlukan.

"Hanya sedikit negara yang mengembangkan proses pengayaan," ujarnya.

Sedangkan terkait fabrikasi bahan bakar nuklir untuk reaktor riset berbahan bakar jenis pelat, PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki) sudah dapat melakukannya, sehingga reaktor Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy (RSG GAS) juga menggunakan 100 persen produksi PT Inuki.

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020