Karena biasanya perbankan itu pasti mensyaratkan agunan. Inilah hambatan untuk usaha-usaha yang baru dimulai
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyampaikan bahwa akses pembiayaan perbankan masih menjadi salah satu kendala bagi startup atau pelaku usaha rintisan.

"Karena biasanya perbankan itu pasti mensyaratkan agunan. Inilah hambatan untuk usaha-usaha yang baru dimulai," ujar Plt Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim dalam seminar bertajuk "Inisiatif regulator dan pemerintah dalam mendukung perkembangan ekosistem startup dan UKM" di Jakarta, Jumat.

Ia memaparkan berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 sebesar 92,73 persen startup masih menggunakan modal sendiri, baru kemudian 24 persen bisa mengakses perbankan.

Baca juga: Kemenparekraf buka pendaftaran Kompetisi Pitch Startup Nasional

"Dan baru 0,66 persen startup yang mengakses pembiayaan melalui skema venture capital. Masih sedikit yang tahu untuk startup mengenai itu," ucapnya.

Ia mengemukakan terdapat beberapa tahap dan tipe pendanaan startup yang sesuai dengan fasenya.

"Pertama yakni tahap idea, di mana mereka baru memulai usahanya. Mungkin tidak terlalu membutuhkan anggaran yang terlalu besar, masih bisa dari dana pribadi," katanya.

Baca juga: Indef: Kemudahan perizinan UU Ciptaker bantu "startup" ekonomi digital

Kemudian, lanjut dia, yakni tahap seed and early. Pada tahap ini perusahaan rintisan bisa menggunakan angel investor, misalnya dari pemerintah atau bergabung dalam sebuah akselerasi seperti IDX Incubator yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kemudian, ia menyampaikan pada tahap selanjutnya, yakni mid and late. Perusahaan rintisan bisa mendapatkan pembiayaan dari sumber-sumber lainnya, misalnya perbankan dan venture capital.

"Di tahap lebih tinggi lagi adalah mereka sudah bisa masuk untuk melakukan IPO (penawaran umum perdana)," katanya.

Baca juga: CEO Mandiri Capital bagi tips cara dirikan startup


 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020