Kepatuhan hukum di Pilkada 2020 menjadi hal yang paling serius dalam pesta demokrasi. Apalagi, pelaksanaannya di masa pandemi COVID-19 yang serba terbatas ini. ICW dan Perludem menilai pelibatan seorang mantan terpidana kasus korupsi yang kembali ambil bagian menjadi calon kepala daerah perlu ditinjau ulang, karena kualifikasinya belum sesuai putusan Mahjamah Konstitusi. Bila Badan Pengawas Pemilu bersikukuh memberikan izin, maka publik dituntut bijak dalam menentukan pilihan pada Pilkada 2020. (Nabila Anisya Charisty/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)