Aceh Besar (ANTARA News) - Ribuan guru di Kabupaten Aceh Besar mengancam akan mogok mengajar jika tuntutan mereka agar seorang guru honor di daerah itu menjadi tahanan luar, tidak dikabulkan.

"Ini bukan sekadar ancaman. Ini perjuangan kami terhadap profesi guru yang telah dilecehkan karena permohonan kami kepada Pengadilan Negeri Jantho untuk tidak menahan saudara Ilham, tidak mendapat respon," tegas Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Besar, Saifullah, di Lambaro, Minggu.

Ilham (28), guru honor bidang studi olah raga SDN 1 Lampeuneurut, Aceh Besar, didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya. Sejak menjalani sidang perdana 29 Maret lalu, Irham ditahan di Rutan Jantho, Aceh Besar.

Padahal, di tingkat penyidik kepolisian maupun penuntutan di Kejaksaan, Ilham berstatus tahanan luar. Status tahanan luar itu dengan jaminan pejabat di Aceh Besar maupun sejumlah organisasi guru di daerah itu.

Ia mengatakan, sebelum melakukan aksi mogok, ribuan guru akan menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (5/4), menuntut ketua pengadilan tersebut menangguhkan atau memberi status tahanan luar bagi guru tersebut.

Aksi ini, kata dia, merupakan unjuk rasa lanjutan seribuan guru di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (1/4) di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dalam unjuk rasa itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah memberi respon agar guru yang sedang bermasalah tersebut tidak ditahan.

"Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah mengabulkan tuntutan kami. Ia juga sudah berbicara dengan Ketua PN Aceh Besar, Edi Cahyono. Namun, ketika kami ke PN Jantho mengurusnya, tuntutan kami ditolak. Kami dilecehkan dan sangat kecewa atas sikap tersebut," kata Saifullah dengan mata berkaca-kaca.

Ia menegaskan, mogok mengajar akan dilakukan selama Ilham masih dalam penjara hingga ada kekuatan hukum tetap atas tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Jika nantinya perkara yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka kalangan guru akan menghormatinya.

"Jika Ilham tetap ditahan, maka kami tak akan percaya lagi dengan hukum. Ini jelas tindakan diskriminatif. Buktinya para koruptor maupun pejabat yang sedang bermasalah dengan hukum tidak dimasukkan ke penjara. Tapi, guru yang hanya mencubit muridnya malah ditahan. Ilham hanya mencubit, tetapi dituduh mencabul," kata dia.

Menurut Saifullah, para guru di Aceh Besar tidak ada kepentingan terhadap fisik Ilham. Namun, mereka berjuang membebaskan Ilham semata-mata karena harga diri, karena tuduhan yang ditujukan kepadanya tidak mendasar.

"Guru-guru di daerah lain juga telah menyatakan sikapnya akan mogok mengajar jika tuntutan kami tidak dikabulkan. Tindakan ini sebagai wujud keprihatinan kami yang mendapat diskriminasi di mata hukum. Kami akan melaporkannya ke Komisi Yudisial," kata Saifullah. (HSA*H011/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010