Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah, misalnya dalam pendirian perseroan terbatas (PT) hingga UMKM.

"Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat berbincang bersama komedian Denny Cagur di sela acara pengundian dan pengumuman pemenang "give away" minggu ketiga Bamsoet Channel, di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Legislator: Omnibus Law Cipta Kerja permudah pendirian usaha

Dalam pendirian PT, misalnya, kini tak ada lagi modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan PT, kemudian batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang (pasal 6 ayat 1 UU Cipta Kerja).

UU Cipta Kerja, kata dia, mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan mulai dari perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM, misalnya menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 ayat 1 huruf a).

Selain itu, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil (pasal 12 ayat 1 huruf b).

Ketua DPR RI ke-20 tersebut menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja lahir untuk memperbanyak wirausaha sehingga bangsa Indonesia ke depan tidak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, tetapi bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.

Baca juga: Anggota Baleg DPR sebut UU Cipta Kerja berpihak pada UMKM

"Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja," kata politikus senior Partai Golkar itu.

Bamsoet mengaku sengaja mengadakan acara "give away" setiap minggu untuk lebih mendekatkan diri kepada para warganet (netizen) yang menjadi followers Instagram @bambang.soesatyo dan subscriber Youtube Bamsoet Channel, sekaligus menyampaikan berbagai pesan kebangsaan dalam suasana rileks dan santai.

"Jika setiap orang hatinya sudah santai, rileks, dan 'happy', mudah bagi kita memberikan penjelasan terhadap berbagai masalah kebangsaan. Seperti menjelaskan keberadaan UU Cipta Kerja, yang sebagian besar polemiknya ditimbulkan karena kesalahpahaman maupun kesimpangsiuran informasi yang didapat masyarakat," kata Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menjelaskan para pemenang "give away" putaran ketiga dari 3.897 responden, didapatkan oleh Diah Amelia dari Jakarta Selatan dan Randi dari Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang masing-masing mendapatkan satu sepeda kuning.

Baca juga: Pengamat sebut UU Cipta Kerja bantu pengembangan pelaku usaha domestik

Pemenang "handphone" adalah Nurul Iftitah dari Jakarta Pusat dan Winda dari Solo, sedangkan pemenang "hoodie" jatuh kepada Ninik Indriyati dari Pasar Minggu dan Budiono dari Jakarta Barat.

"Selamat kepada pemenang, yang juga hapal Pancasila, semoga berbagai hadiah tersebut bisa bermanfaat untuk menemani aktivitas. Bagi yang belum menang, bisa mencoba lagi pada minggu depan. Bagi yang belum mencoba dan ingin ikut berpartisipasi dalam 'give away', bisa melihat persyaratannya di Instagram @bambang.soesatyo maupun di kanal Youtube Bamsoet Channel," kata Bamsoet.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020