Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Perantara Pedagang Efek Indonesia (APEI) bersama lembaga terkait lainnya akan melakukan kajian terhadap perang tarif atas fee transaksi saham atau fee penjaminan di industri pasar modal.

Ketua APEI, Lily Widjaja di Jakarta, Kamis, mengakui persaingan usaha di antara perusahaan efek (broker dan underwriter) sudah tidak sehat lagi dan menjurus saling mematikan usaha.

Menurut dia, perang tarif atau fee transaksi saham atau fee penjaminan di industri pasar modal kini sudah menjurus pada persaingan yang tidak sehat lagi.

"Karena itu APEI berupaya untuk melakukan kajian dengan menggandeng Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelumnya, anggota yang tergabung dalam APEI telah mengusulkan mengenai perlunya kajian dan standarisasi penentuan fee transaksi agar tercipta persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif.

Lily mengatakan, sebenarnya ada wacana untuk memabatasi fee transaksi dalam perusahaan efek, namun hal itu terbentur undang-undang anti monopoli. Sedari awal tujuan tidak diaturnya fee transaksi perdagangan agar tercipta kompetisi yang sehat serta penerapan anti monopoli.

Namun hal itu ternyata berbuah pada perang tarif yang sudah tidak sehat lagi. Untuk itu, katanya, APEI akan membahas dan mengkaji aturan fee transaksi bersama Bapepam dan KPPU. Diharapkan semuanya bisa dicarikan solusi agar tercipta persaingan yang sehat. (B008/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010