38 orang menyapu jalanan
Jakarta (ANTARA) - Aparat gabungan dalam Operasi Yustisi menindak 41 pelanggar tertib masker di kawasan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Kalijodo, Angke, Tambora, Jakarta Barat, Senin.

"Hasilnya terdapat 41 orang pelanggar tidak mematuhi protokol kesehatan, 38 orang menyapu jalanan dan tiga membayar sanksi administrasi," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, di Jakarta, Senin.

Pelanggar yang terjaring adalah pengguna jalan baik pengemudi kendaraan maupun pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.

"Terkumpul dana sanksi administrasi dari tiga pelanggar tersebut sebesar Rp450.000," katanya.

Ia menjelaskan, operasi secara rutin ini sebagai upaya dalam memberikan edukasi lanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka rangka untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penyebaran virus.

Operasi itu digelar bersama TNI dan Satpol PP setempat.

Melalui operasi itu, tambahnya, pihaknya mengedukasi masyarakat untuk disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan, selalu menggunakan masker saat di tempat umum, hindari berkerumun, menjaga jaga jarak, menjaga kebersihan dan selalu mencuci tangan.

Baca juga: Jakarta Barat tindak 18 tempat usaha pelanggar PSBB
Baca juga: Siswa SMK tak hafal Pancasila saat terjaring Operasi Yustisi di Jakbar

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020