Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk mengklarifikasi uang sebesar 100 ribu dolar Singapura yang sebelumnya telah dilaporkannya sebagai bagian dari gratifikasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyatakan Boyamin diklarifikasi oleh tim dari Direktorat Gratifikasi KPK.

"Informasi yang saya terima benar (dipanggil untuk klarifikasi)," kata Ali.

Baca juga: MAKI serahkan 100 ribu dolar Singapura ke KPK

Sebelumnya pada Rabu (7/10), Boyamin telah menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura yang sebelumnya telah diterimanya ke KPK diduga terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra.

Ia mengaku pemberian uang tersebut dilakukan setelah dirinya melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".

"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra, yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK ada inisial lima nama kemudian 'bapakku-bapakmu' terus kemudian 'king maker'," kata Boyamin.

Baca juga: KPK analisis laporan gratifikasi 100.000 dolar Singapura dari MAKI

Ia menjelaskan uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya. Namun, Boyamin tidak dapat mengungkapkan identitas temannya tersebut.

Penyerahan uang ke KPK tersebut, kata dia, sebagai bentuk laporan gratifikasi.

Deputi Penindakan KPK Karyoto pun mengatakan pihaknya akan menelusuri sumber uang 100 ribu dolar Singapura tersebut.

Baca juga: KPK telusuri sumber uang 100 ribu dolar Singapura dilaporkan MAKI

"Memang bisa dilihat nanti siapa yang memberi, kaitannya apa, kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menerima penyerahan uang itu untuk dicek lebih dalam karena Pak Boyamin sendiri kemarin kan hanya menyebut inisial-inisial saja," ucap Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020