dari sisi kewenangan penyidikan ada di kami, sehingga kapal tersebut akan diproses hukum oleh KKP
Jakarta (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyerahkan penyidikan terhadap pelaku pencurian ikan dengan memakai dua kapal ikan asing kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, dalam rilis di Jakarta, Kamis, mengemukakan bahwa dua Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam TG 9583 TS dan KM. TG 9489 TS beserta 25 awak kapalnya diserahkan dari Nakhoda KN. PULAU NIPAH -321 kepada PPNS Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam, 3 November 2020.

Menurut TB Haeru Rahayu, penyerahan tersebut sebagai wujud nyata sinergi antaraparat penegak hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan nasional.

"Ini bentuk sinergi antaraparat penegak hukum. Tim Bakamla melakukan penangkapan, namun karena dari sisi kewenangan penyidikan ada di kami, sehingga kapal tersebut akan diproses hukum oleh KKP," ungkap Dirjen yang biasa disapa Tebe ini.

Tebe juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang baik dari Bakamla dalam melaksanakan pemberantasan pencurian ikan bersama KKP maupun instansi terkait lainnya.

Ia memastikan bahwa Ditjen PSDKP KKP akan terus mendorong sinergi antaraparat penegak hukum sebagai strategi kunci dalam pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

"Terima kasih dan apresiasi atas sinergi yang baik, ini menjadi modal penting di tengah keterbatasan yang ada pada masing-masing institusi," ujar Tebe.

Terkait dengan penanganan 25 awak kapal pelaku, Tebe memastikan bahwa semua prosedur pencegahan COVID-19 telah dilaksanakan, termasuk rapid test atau uji cepat yang telah lebih dahulu dilaksanakan oleh Tim Bakamla.

Hal tersebut, lanjutnya, penting untuk memastikan bahwa penanganan penangkapan ikan ilegal tidak menjadi pintu penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Nugroho Aji menyampaikan bahwa PPNS Perikanan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Nugroho memastikan bahwa penanganan tindak pidana tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada.

"PPNS Perikanan tentu akan mempelajari dahulu unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh kedua KIA tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui KM. TG 9583 TS dan KM. TG 9489 TS ditangkap oleh kapal patroli Bakamla pada 29 Oktober 2020 di perairan Kepulauan Anambas, barat laut Pulau Tarempa. Sebelumnya PPNS Perikanan KKP juga melakukan penyidikan terhadap dua kapal tangkapan Bakamla yaitu BV 97878 TS / MV Octopus 097 dan BV 997S8 TS.

Selama kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ditjen PSDKP KKP juga telah melakukan penangkapan terhadap 78 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang terdiri dari 59 kapal ikan asing (KIA) serta 19 kapal ikan Indonesia (KII).

Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.

Baca juga: KKP usir dua kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara
Baca juga: TNI AL tangkap kapal Vietnam lakukan ilegal fishing di Natuna Utara
Baca juga: KKP tangkap dua kapal berawak Filipina di kawasan Samudera Pasifik

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020