Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut terdapat dorongan dari masyarakat agar MPR RI menghadirkan kembali pokok-pokok haluan negara agar pembangunan berkesinambungan.

"Dari hasil survei yang dilakukan MPR RI periode 2014-2019, sebanyak 81,5 persen responden menyatakan perlu reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN, dan hanya 18,5 persen yang menjawab tidak perlu," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Selain masyarakat, dorongan disebutnya juga datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah serta Majelis Tinggi Agama Konghucu.

Ia menuturkan keberadaan pokok-pokok haluan negara tidak akan menjadikan posisi presiden sebagai mandataris MPR RI, mengembalikan kedudukan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dan mengganggu sistem presidensial.

Baca juga: Bamsoet tekankan pentingnya Pokok-pokok Haluan Negara
Baca juga: MPR: Arah pembangunan nasional harus lebih konsisten
Baca juga: MPR: haluan negara tidak cukup diatur melalui UU


Haluan negara dikatakannya hanya untuk memastikan pembangunan tetap berkelanjutan serta adanya integrasi sistem perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah.

"Negara besar seperti China, India, dan Rusia, mau pun negara seperti Singapura saja memiliki haluan negara. China, misalnya, dalam salah satu haluan negaranya menyatakan akan menjadi negara dengan kekuatan ekonomi pertama dunia di tahun 2030," tutur Bambang Soesatyo.

Nantinya keberadaan haluan negara di Indonesia, ujar dia, tidak jauh berbeda seperti di berbagai negara lainnya itu, yakni memuat tujuan yang ingin dicapai bangsa Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Sebagai gambaran awal, ia menyebut haluan negara dapat menggambarkan hal yang ingin dicapai saat kemerdekaan Indonesia menginjak 100 tahun pada 2045, mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga pembangunan manusia.

"Bagaimana cara mewujudkannya, diserahkan kepada presiden-wakil presiden terpilih," kata Bambang Soesatyo.

Dengan begitu, haluan negara menjadi landasan visi dan misi untuk kandidat presiden-wakil presiden yang yang berkompetisi dalam pemilu karena setiap presiden-wakil presiden akan bekerja sesuai haluan negara.

Untuk skenario pengembalian haluan negara dalam sistem ketatanegaraan berbangsa dan bernegara, di antaranya melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk memberikan kewenangan kepada MPR RI membuat dan menetapkan haluan negara.

Alternatif selanjutnya revisi UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, dapat juga melalui konvensi ketatanegaraan.

"Pilihan paling rasional dan paling banyak disuarakan adalah alternatif pertama, yakni melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945," kata Ketua MPR.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020