SKB itu diharapkan dapat menjadi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN.
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) merupakan cikal bakal terjadinya berbagai perubahan positif yang tentu perlu untuk ditingkatkan lagi ke depannya.

Harapannya, perubahan-perubahan tersebut dapat menyebar secara merata di seluruh sendi kehidupan masyarakat.

Dalam Inpres 12 Tahun 2016 itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendapat tugas selaku Koordinator Gerakan Indonesia Melayani (GIM).

Tujuan dari GIM itu adalah mewujudkan perilaku sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) yang melayani.

Terdapat 10 fokus program dalam GIM. Sepuluh program tersebut dijalankan oleh empat deputi di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Dari 10 fokus program tersebut, secara umum dapat diklasifikasikan dalam tiga pencapaian, yaitu optimalisasi reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi, penataan sistem manajemen SDM ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

​​​​​​Reformasi Birokrasi

Capaian optimalisasi reformasi birokrasi selama 4 tahun terakhir, antara lain: reformasi birokrasi makin meningkat, terlihat dari grafik indeks pelayanan publik dan indeks persepsi antikorupsi yang trennya meningkat.

Artinya, kinerja penerapan budaya antikorupsi dan kualitas pelayanan publik makin baik. Secara global, capaian ini mendorong naiknya indeks daya saing nasional, indeks kemudahan berusaha, dan indeks efektivitas pemerintahan.

Berkaitan dengan optimalisasi penyederhanaan birokrasi, Pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi menjadi dua level dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan respons birokrasi, mempercepat pelayanan, dan meningkatkan kualitas output.

Penyederhanaan terhadap struktur organisasi juga dilakukan bersamaan dengan penyetaraan jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana ke dalam jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.

Sebagai pilot project, Kementerian PAN-RB telah mengalihkan sebagian besar jabatan administrator dan jabatan pengawas ke jabatan fungsional. Total pejabat yang telah dialihkan untuk mengisi jabatan fungsional di Kementerian PAN-RB sebanyak 141 pejabat.

Dari 53 pejabat eselon III yang ada, sebanyak 52 pejabat telah dialihkan ke jabatan fungsional. Hanya satu yang tetap tetapi dengan mengisi struktur baru.

Dari 91 pengawas atau pejabat eselon IV di Kementerian PAN-RB, sebanyak 89 pejabat telah dialihkan menjadi pejabat fungsional. Total pejabat yang telah dialihkan ke jabatan fungsional sebanyak 141 pejabat. Hanya tiga pejabat yang dipertahankan, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan, Kepala Subbagian Protokol, dan Kepala Subbagian Rumah Tangga.

Secara nasional, dari 65 kementerian dan lembaga, total struktur yang disederhanakan adalah sejumlah 36.326 jabatan, kemudian dialihkan ke dalam 231 jabatan fungsional.

Saat ini Kementerian PAN-RB masih menggodok 109 jabatan fungsional baru. Diharapkan dalam waktu dekat dapat diterbitkan aturannya.

Ke depan, terkait dengan penyederhanaan birokrasi ini, ada sejumlah langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu:

a. Penyusunan peraturan presiden dengan penyederhanaan birokrasi.
b. Percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Penghasilan bagi Jabatan Administrasi yang terdampak penataan birokrasi.
c. Melanjutkan percepatan pembentukan jabatan fungsional baru untuk mengakomodasi perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.
d. Pengembangan dan penetapan sistem kerja baru yang berbasis fungsional; dan
e. Pengembangan/optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung sistem kerja baru.

Manajemen ASN

Berkaitan dengan penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah melaksanakan implementasi kebijakan sistem merit melalui strategi manajemen human capital ASN dalam grand design pembangunan ASN 2020—2024 sebagai berikut:

a. Perencanaan ASN sesuai arah pembangunan nasional dan potensi daerah serta core business instansi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
b. Perekrutan ASN melalui rekrutmen dan seleksi yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta seleksi terbuka bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT).
c. Pengembangan kompetensi ASN melalui penetapan standar kompetensi jabatan, melaksanakan kebijakan diklat 20 jam pelajaran per tahun, dan perbaikan metode pengembangan kompetensi.
d. Penilaian kinerja dan penghargaan melalui pemeringkatan hasil penilaian kinerja dan penilaian perilaku secara 360 derajat sebagai dasar pemetaan talenta, remunerasi dan penghargaan.
e. Pengembangan karier ASN berbasis sistem merit dengan memperhatikan kebutuhan nasional berdasarkan manajemen talenta, dan
f. Peningkatan kesejahteraan ASN melalui reformasi kebijakan gaji, tunjangan, fasilitas seperti perumahan (ASN City), serta pensiun dan jaminan hari tua.

Untuk mempercepat penyempurnaan kebijakan prioritas di bidang PANRB, telah dibentuk tim kerja lintas instansi, yaitu Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Komite Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kementerian PAN-RB bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri, KASN, BKN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

SKB itu diharapkan dapat menjadi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Pelayanan Publik

Berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, beberapa hal yang telah dilakukan dan dalam tujuan mewujudkan Gerakan Indonesia Melayani, yaitu:

a. Mal Pelayanan Publik (MPP)
Sejak 2017 sampai dengan November 2020 tercatat sudah 29 mal pelayanan publik (MPP) beroperasi di Indonesia dan ke depannya MPP akan terus bertambah.

Konsep dari MPP adalah memberikan pelayanan lebih mudah, cepat, terjangkau, aman, dan nyaman dalam satu tempat. Pelayanan dalam MPP melingkupi pelayanan dari pemda, instansi pusat, BUMN/BUMD, maupun swasta.

b. Indeks Pelayanan Publik (IPP)
Kementerian PANRB secara rutin melaksanakan pengukuran kinerja penyelenggaraan pelayanan publik melalui indeks pelayanan publik (IPP).

Terdapat enam aspek yang dinilai dalam pengukuran kinerja ini, yaitu terkait dengan kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan.

Angka indeks yang dihasilkan adalah dari 0 hingga 5. Makin tinggi capaian indeks yang diperoleh maka makin bagus kualitas pelayanan yang diberikan.

Hasil IPP dalam 3 tahun terakhir selalu mengalami peningkatan, yaitu 3,28 pada tahun 2017, meningkat menjadi 3,38 pada tahun 2018, kemudian pada tahun 2019 mencapai 3,63.

c. Inovasi Pelayanan Publik
Kementerian PAN-RB mendorong instansi untuk mengembangkan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sejak dilaksanakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) pada tahun 2014, jumlah inovasi yang diikutsertakan dalam KIPP terus meningkat. Pada tahun 2019 sebanyak 3.156 inovasi, dan terpilih TOP 45 inovasi terbaik.

Inovasi dari Indonesia mendapat pengakuan dari internasional dalam kompetisi United Nation Public Service Award (UNPSA).

Pada tahun 2018, Sistem Early Detection and Treatment (EDAT) yang dikembangkan oleh Kabupaten Teluk Bintuni berhasil menjadi juara. Selanjutnya, inovasi peta bencana dari BNPB juga meraih juara pada tahun 2019.

d. Gerakan Indonesia Melayani dalam Indeks Capaian Revolusi Mental
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemenko PMK, diperoleh informasi bahwa indeks capaian revolusi mental, khususnya Gerakan Indonesia Melayani mendapat nilai 78.90, dan menjadi capaian tertinggi dibandingkan gerakan-gerakan lainnya.

Hal itu menunjukkan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam Gerakan Indonesia Melayani banyak diapresiasi oleh masyarakat sekaligus menjadi pemacu semangat untuk berbuat lebih baik lagi ke depannya.

Demikian yang dapat kami sampaikan selaku Koordinator Gerakan Indonesia Melayani.


Baca juga: Gerakan "Birokrasi Bersih dan Melayani" akan dideklarasikan.

Copyright © ANTARA 2020