Tanjungpinang (ANTARA) - Lembaga swadaya masyarakat Kelompok Diskusi Anti (KODAT) 86 melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq yang sudah mengendap sejak 2 tahun lalu ke KPK.

"Laporan sudah masuk ke KPK, semoga ada reaksi secepatnya," kata Ketua LSM KODAT 86 Ta'in Komari yang dihubungi di Tanjungpinang, Selasa.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan, yang sudah divonis pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2019, Aunur Rafik diduga memberi uang sebesar Rp500 juta kepada Yaya.

Baca juga: Mantan pejabat Kemenkeu divonis 6,5 tahun penjara

"Dalam putusan itu berdasarkan keterangan para saksi, jelas disebutkan Aunur Rafiq memerintahkan anak buahnya memberikan uang Rp500 juta untuk memuluskan dana insentif daerah untuk Kabupaten Karimun pada tahun 2018 senilai Rp47 miliar," ujar pria yang akrab disapa Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menyebutkan beberapa kepala daerah yang terlibat suap terhadap Yaya Purnomo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Prosesnya berjalan terus meskipun ada pandemi COVID-19. Bahkan, baru-baru ini KPK menahan mantan Wali Kota Tasikmalaya terkait dengan kasus gratifikasi untuk mendapatkan dana insentif daerah.

"Jadi, saya pikir KPK serius menangani kasus ini. Namun, kami harus ingatkan kasus Aunur Rafiq belum tersentuh sejak diperiksa sebagai saksi di KPK," katanya menegaskan.

Cak Ta'in mengatakan bahwa pelaporan kasus ini pula untuk mengingatkan agar masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang sedang bermasalah hukum.

Menurut dia, kepala daerah bermasalah yang terpilih dari hasil pilkada diduga tidak akan sempat mengurus rakyat dan daerahnya karena tersandera kasus hukum. Fenomena ini terjadi di berbagai daerah.

"Maka, masyarakat jelas akan dirugikan. Untuk itu, mari bersama-sama kita pikirkan dan berjuang untuk masa depan daerah dan kepentingan masyarakat. Proses hukum ini harus didorong sampai tuntas," kata Cak Ta'in menegaskan.

Baca juga: Pemerintah tambah dana insentif daerah untuk Batam

Provinsi Kepri, kata Cak Ta'in, selama ini selalu menempati posisi lima besar daerah terkorup berdasarkan rilis KPK.

"Artinya, ini juga tantangan buat KPK untuk membuktikan bahwa di Kepri memang banyak kepala daerah yang korupsi, dan itu harus dibersihkan," katanya menandaskan.

Berdasarkan data ANTARA, Aunur Rofik selama 2 periode menjabat sebagai Wakil Bupati Karimun mendampingi Nurdin Basirun. HM Sani (almarhum) didampingi Nurdin Basirun berhasil memenangi Pilkada Kepri 2015, sementara Aunur Rafik-Anwar Hasyim memenangi Pilkada Karimun 2015.

Aunur-Hasyim kembali mencalonkan diri pada Pilkada Karimun 2020.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020