Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 54,9 kilogram dan 977 butir ekstasi.

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berlangsung di Mapolrestabes Medan, Rabu.

Kapolrestabes menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal, Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Medan Kota.

"Kegiatan penindakan ini mulai bulan Juli sampai Bulan Oktober, selama 3 bulan," ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut pihaknya turut mengamankan 14 orang tersangka, dua di antaranya meninggal dunia.

"12 orang yang dihadirkan,satu orang (tersangka-red) perempuan. Saya berterima kasih karena pengungkapan ini peran aktif masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Kota Medan merupakan pangsa besar narkoba, oleh karenanya ia mengajak berbagai pihak untuk bekerjasama membasmi narkoba.

"Guna membasmi narkoba di Medan perlu kerjasama dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, masyarakat dan penggiat anti narkoba," katanya.

Turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut perwakilan dari BNNP Sumut, Kejari Medan, organisasi masyarakat penggiat anti narkoba, dan pengacara.

Baca juga: Anggota Polda Sumut terluka saat pengungkapan 100 kilogram sabu-sabu

Baca juga: Polisi di Deli Serdang gerebek tiga rumah, sita 42 kg sabu-sabu

Baca juga: Interupsi, Anggota DPR minta Kapolri serius berantas narkoba di Sumut

Baca juga: Polda Sumut gagalkan peredaran 8,3 kilogram sabu-sabu di Medan

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020