Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada tanggal 17 April 2020, kemudian menetapkan tersangka ICM selaku anggota DPR RI periode 2014—2019," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Legislator desak copot dirut RS terlibat vaksin palsu

Diketahui, Irgan juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP.

Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Lili mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 4 Mei 2019 di Jakarta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta. Sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," ucap Lili.

Enam tersangka, yakni mantan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Baca juga: MPR: bangsa ini hebat karena Pancasila

Selanjutnya, swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, anggota DPR RI 2014—2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Lili.

Selain enam orang tersebut, kata dia, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS), dan swasta atau Wabendum PPP 2016—2019 Puji Suhartono (PJH).

Saat ini, ketiganya masih dalam tahap penyelesaian penyidikan dan juga telah dilakukan penahanan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020