Kami menyatakan siap menghadapi musim tanam ke-3 di 2020
Makassar (ANTARA) - Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia, PT Petrokimia Gresik, menyebutkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 82,66 persen di Sulawesi Selatan (Sulsel) per 10 November 2020.

Penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari empat jenis yaitu pupuk ZA (60.739 ton), NPK Phonska (179.308 ton), SP 36 (35.205 ton),  dan Petroganik (15.559 ton).

"Ada lima jenis pupuk subsidi di Sulsel dan satu jenis lainnya yakni pupuk urea dikoordinir oleh Pupuk Kaltim yang secara kuantitas jumlahnya lebih besar dibanding empat jenis pupuk subsidi yang kami tangani," ungkap Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Sulawesi Selatan PT Petrokimia Gresik, Setiawan Suryo Kuncoro Jabbaro di Makassar, Rabu.

Baca juga: Dirut : Stok pupuk bersubsidi Petrokimia melebihi ketentuan pemerintah

Setiawan menjamin bahwa stok pupuk subsidi untuk mencapai target penyaluran hingga Desember 2020 tetap aman, sebab pupuk yang diproduksi dari Surabaya Jawa Timur, tersebut telah berada di 20 gudang yang tersebar se-Sulawesi Selatan.

Pihak PT Petrokimia Gresik, kata dia, telah menginstruksikan ke para distributor untuk melakukan penebusan agar pupuk subsidi bisa segera diakses di kios-kios resmi oleh para petani.

"Penyaluran pupuk bersubsidi lancar, karena inti dari penyaluran pupuk ini ada di store dan saat ini stok kita aman. Terdapat 20 gudang dengan kapasitas total 180 ribu ton. Kami menyatakan siap menghadapi musim tanam ke-3 di 2020," urai Setiawan.

Baca juga: Petrokimia Gresik siapkan 15 mobil uji tanah bantu petani di daerah

PT Petrokimia Gresik mencatat penebusan pupuk subsidi oleh distributor pada masing-masing jenis yaitu pupuk ZA 51.055 ton (84,06 persen), NPK Phonska 148.355 ton (82,74 persen), SP36 29.368 ton (83,42 persen) dan Petroganik 11.608 ton (74,61 persen).

Setiawan juga mengakui sempat ada keterlambatan penyaluran karena sesuai kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan), penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

"Jadi kendala di 2020 agak berbeda dari sebelumnya. Jadi petani yang mendapatkan pupuk subsidi harus terdaftar di e-RDKK. Secara sistem, ini memakan waktu untuk input datanya. Ini menjadi kendala," ungkapnya.

Baca juga: Petrokimia perluas area uji aplikasi riset di Gresik

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020