Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat melibatkan berbagai pihak untuk bergabung pada Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di kota itu.

"Hari ini kami mengukuhkan Satgas COVID-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas secara simbolis di halaman parkir Pasar Flamboyan Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.

Baca juga: Pemkot Bitung harap kesadaran warga terapkan 3M cegah COVID-19

Baca juga: 22.737 pasien COVID-19 di Wisma Atlet sembuh


Komunitas yang dilibatkan dalam Satgas tersebut diantaranya berasal dari RT/RW, pelaku usaha warung kopi, restoran, rumah makan, hotel, pendidikan, rumah ibadah dan lainnya, katanya.

"Satgas COVID-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas ini mempunyai tugas dalam mengawasi, mengendalikan dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Pontianak. Langkah ini sebagai upaya bagaimana mereka bisa menjaga lingkungannya agar terbebas dari COVID-19," ujarnya usai mengukuhkan Satgas COVID-19 pembatasan sosial berbasis komunitas yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional.

Edi menilai keterlibatan komunitas dalam satgas ini merupakan upaya pengendalian dan pencegahan hingga tingkat terkecil. "Di tingkat RT/RW, Satgas COVID-19 yang terbentuk berjumlah 3.207 orang satgas, demikian pula komunitas warung kopi, hotel, restoran, rumah makan dan sebagainya. Kita harus optimistis satgas ini bisa mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," katanya.

Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak, sebab jika hanya dilakukan oleh Satgas COVID-19 tanpa adanya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, maka hal itu akan sia-sia.

"Oleh sebab itu pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Edi.

Saat ini masyarakat sudah mengetahui bagaimana menerapkan protokol kesehatan, namun menurut Edi, masih ada segelintir masyarakat yang tidak disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Masalah disiplin dan kebiasaan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan harus menjadi perhatian semua pihak, sehingga harus terus diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Edi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menjelaskan, pembatasan sosial berbasis komunitas adalah model pemberdayaan masyarakat dalam berpartisipasi untuk pemberantasan penyakit. "Pembentukan ini bukan merupakan salah satu hal yang baru dalam dunia kesehatan, misalnya dalam pengendalian penyakit demam berdarah ada Juru Pemantau Jentik (Jumantik)," kata dia.

Dengan adanya pengukuhan ini, masing-masing komunitas memiliki satgas yang bertugas mengawasi perilaku orang-orang yang ada dalam komunitasnya masing-masing. "Konsep dari komunitas ini diantaranya tersedianya sarana dan prasarana protokol kesehatan dan ada yang memberikan teguran bagi siapapun yang berada dalam komunitas itu yang melanggar protokol kesehatan," kata Sidiq.

Selain itu, dalam melakukan langkah mitigasi, satgas yang terbentuk ini bisa mengambil langkah-langkah pencegahan apabila ada anggota komunitas yang terkonfirmasi positif COVID-19, tujuannya agar jangan sampai menular ke anggota lainnya, katanya.

Sidiq menambahkan, beberapa waktu ke depan pihaknya juga akan memberikan pelatihan kepada satgas yang ada di setiap komunitas terkait bagaimana merancang mitigasi risiko dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Diakuinya, langkah ini memang cukup sulit karena menyangkut perilaku dan kesadaran masing-masing. "Akan tetapi hal ini harus tetap dibangun agar pemberantasan dan pencegahan penyebaran COVID-19 bisa optimal," katanya.

#satgascovid19
#ingatpesanibu

Baca juga: BPBD imbau warga terdampak erupsi Sinabung terapkan protokol kesehatan

Baca juga: Pemerintah terapkan prokes di lokasi bencana Gunung Sinabung

Pewarta: Andilala
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020