Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan bahwa jangan menjadi pejabat publik jika memikirkan harta kekayaannya naik.

"Kalau ingin naik hartanya, jangan pilih jadi pejabat publik. Pejabat publik itu pejabat yang melayani sadar bahwa kehadirannya dilahirkan di muka bumi bukan untuk dirinya saja," kata Ghufron saat Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Kamis.

Baca juga: KPK harap Pilkada lahirkan kepala daerah beri keadilan dan kemakmuran

Pembekalan itu diikuti oleh calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu dari Provinsi Bengkulu, Riau, Sulawesi Barat, dan Jawa Barat.

Ia menyatakan pejabat publik harus benar-benar melayani masyarakat dan juga tidak bergaya hidup mewah.

"Sebaik-baik kita adalah yang paling banyak kebaikannya kepada orang lain bukan hanya kemudian saya senang pakai emas banyak, mobil mewah, kalau masih begitu jangan jadi pejabat," ucap Ghufron.

Baca juga: Firli: Ada dua kepala daerah yang akan ditahan KPK

Menurut dia, jika memang pejabat tersebut masih suka bersenang-senang dan bermewah-mewahan maka seharusnya menjadi selebriti atau pengusaha yang tidak perlu memikirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau masih bersenang-senang, ingin mewah-mewahan ya sudah jadi selebriti jadi pengusaha, tidak masalah. LHKPN dan lain-lain itu karena ada pejabat kalau anda bukan pejabat tidak perlu LHKPN. Anda kemudian mendapat sumbangan dapat macam-macam tidak masalah tidak perlu dilaporkan," tuturnya.

Ia juga mengingatkan kepada calon kepala daerah yang nantinya terpilih agar tidak memikirkan modal yang harus dikembalikan karena akan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK ingatkan cakada cermat atas kepentingan donatur dalam pilkada

"Pasti mau tidak mau secara naluri alami bahwa ketika duduk pasti mengembalikan modal. Kalau sudah mikirnya mikir modal ini bukan pejabat publik ini pedagang, kalau pedagang jangan duduk sebagai pejabat publik," ucap Ghufron.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020