Jakarta (ANTARA) - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mengkaji secara matang untuk memberikan rekomendasi kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat kegiatan Reuni Akbar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menjelaskan permintaan tersebut bukannya tanpa alasan, karena saat ini Monas masih ditutup untuk umum di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

"Ya pemprov harus melakukan kajian yang matang untuk bisa merekomendasikan izin pemanfaatan Monas. Itu aja," ucap Gembong saat dikonfirmasi pewarta di Jakarta, Kamis.

Menurut Gembong, semua keputusan ada di tangan Gubernur Anies apakah diberikan izin atau tidak.

"Karena prinsip dasarnya soal diberikan izin atau tidak itu menjadi kewenangannya gubernur. Artinya gubernur harus melakukan kajian yang baik, apakah perlu diberikan izin atau tidak diberikan izin," tuturnya.

Setelah kepulangan Pimpinan FPI Rizieq Shihab, ada rencana digelar Reuni Akbar PA 212 di kawasan Monas.

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan pihaknya berencana akan menggunakan Monas dalam kegiatan Reuni 212.

Slamet juga mengklaim pihaknya sudah mengajukan surat izin ke Pemprov DKI sejak tiga bulan lalu.

"Oh iya itu agenda reuni masih kami bahas ya, apakah kami akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan," ujar Slamet di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11).

Sementara pada Selasa (10/11) malam, Gubernur Anies Baswedan menemui Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta. Namun dalam pertemuan itu, diklaim tidak ada pembahasan soal acara Reuni 212.

Baca juga: DKI belum terima permohonan penggunaan Monas untuk reuni akbar 212

Monas sendiri sudah ditutup untuk kegiatan keramaian sejak Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai saat ini. Anies juga telah menerapkan aturan PSBB transisi sampai 22 November 2020.

Baca juga: Reuni Akbar 212 disarankan legislator digelar tahun depan

Acara Reuni 212 sendiri diketahui beberapa kali diperingati pada setiap tanggal 2 Desember 2020. Hampir dipastikan pada saat 2 Desember 2020 Jakarta menetapkan PSBB transisi.

Baca juga: Rencana reuni 212 di Monas, Riza belum tahu ada permohonan izin

Sebab dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1.100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Anies bakal langsung memperpanjang PSBB transisi hingga 6 Desember 2020.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020